Nelayan di Ambon Terima Bantuan Alat Ikan

Spektroom.Id- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyalurkan bantuan alat perikanan kepada 12 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan yang tersebar di sejumlah wilayah di Kota Ambon. Penyerahan dilakukan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon Moritzs Tamaela, Kadis Kelautan dan Perikanan Febby Maail, dan Kepala Desa Galala Jemima, di Galala, Selasa (24/6/2025).

Bantuan tersebut berupa mesin kapal 18 PK, perahu, jaring, dan perlengkapan tangkap lainnya.

Penyerahan bantuan berlangsung pekan ini dan ditujukan bagi nelayan di wilayah Laha, Hative Besar, Silale, Latuhalat, Naku, Hutumuri, dan Negeri Seri. Selain itu, nelayan di kawasan Teluk Ambon seperti Tawiri, Lata, Nania, Amahusu, Galala, dan Waihaong juga turut menerima bantuan berupa Gill Net dan perlengkapan lainnya.

Bodewin menegaskan bahwa bantuan yang diberikan harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Bantuan ini bukan untuk dijual, melainkan dimanfaatkan guna mendukung aktivitas melaut, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan nelayan,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut bisa berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan memperkuat sektor perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi lokal di Kota Ambon. (Eva Moenandar)

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс