Nelayan Sulit Dapat BBM Subsidi di Batam

Nelayan Sulit Dapat BBM Subsidi di Batam
Rapat Sosialisasi BBM Bersubsidi di pimpin Kepala Dinas Perikanan Batam(Foto Diskominfo)

Batam - Spektroom : Selain proses administrasi dan jarak tempuh, keterbatasan transportasi antar pulau turut mempengaruhi akses nelayan terhadap Bahan Bakar Minyak(BBM) bersubsidi.

Sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0-5 gross ton (GT) yang selama ini difasilitasi dalam penerbitan rekomendasi, baru sekitar 753 nelayan yang tercatat memiliki surat rekomendasi melalui sistem X-Star. Hanya sekitar 10 % dari keseluruhan data yang dimiliki Pemko Batam dalam hal ini Dinas Perikanan Kota Batam.

Hal ini terungkap dalam rapat sosialisasi Distribusi BBM Bersubsidi melalui Subpenyalur dan Penerbitan Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/8/2026).

Wali Kota Batam, diwakili Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Admajianto menilai pendekatan yang diterapkan di daerah dengan kawasan nelayan yang terkonsentrasi tidak serta-merta dapat diterapkan di Batam. Di sejumlah daerah, kampung nelayan, tempat pelelangan ikan, dan fasilitas penyaluran BBM berada dalam 1 kawasan. Nelayan Batam tersebar di berbagai pulau dengan akses transportasi yang tidak selalu mudah.

“Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi di Batam harus mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan dan pola aktivitas nelayan yang tersebar,” katanya.

Rendahnya jumlah penerima surat rekomendasi antara lain disebabkan proses administrasi yang harus dilalui nelayan cukup panjang. Sebelum rekomendasi diterbitkan Dinas Perikanan, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan dari instansi terkait, termasuk dokumen dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta dokumen administrasi kapal dan aktivitas penangkapan ikan.

Persoalan BBM bersubsidi bagi nelayan, tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan stok. Akses menuju penyalur, kondisi geografis, sarana transportasi, serta kemudahan administrasi juga perlu menjadi perhatian.

Usai Rapat(Foto Diskominfo)

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fathul Nugroho mengatakan karakter Batam sebagai wilayah kepulauan perlu menjadi perhatian dalam penyaluran BBM bersubsidi.

BPH Migas telah menerapkan kebijakan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Penetapan lembaga penyalur dalam surat rekomendasi juga diarahkan agar lokasinya lebih dekat dengan masyarakat penerima. Khusus nelayan, ketentuan tersebut memungkinkan pembelian BBM pada 2 lembaga penyalur.

Hal ini penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di 1 wilayah. Nelayan dari Batam dapat melakukan aktivitas penangkapan hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas.

Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi di wilayah tempat mereka menjalankan aktivitas, sekaligus memastikan distribusi tetap tepat sasaran.

Fathul juga mendorong penerapan sistem digital dalam penerbitan surat rekomendasi. Digitalisasi membuat proses penerbitan rekomendasi lebih tertib, transparan, mudah dipantau, serta mampu memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.

Berita terkait