OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari di Sumbar
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala OJK Sumbar
Padang-Spektroom : PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari tidak kunjung mampu memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen setelah ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) per tanggal 5 Maret 2025.
Kegagalan ini berimbas pada terbitnya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang isinya mencabut izin PT BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat, Roni Nazra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/03/2026).
Sebelum ditetapkan dengan status BDP, PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) per tanggal 3 Maret 2026.
OJK menilai, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari telah diberikan waktu yang cukup. untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR Pembangunan Nagari.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, ungkap Roni, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK No 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU RI No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Roni.