OJK Cabut Izin Usaha Bank BPR Suliki Gunung Mas

OJK Cabut Izin Usaha Bank BPR Suliki Gunung Mas
Foto :Kantor BPR Suliki Gunung Mas.(dok.Wahyu.S)

Spektroom – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kebijakan ini ditegaskan OJK sebagai langkah pengawasan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat tetap berjalan.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026. OJK menekankan bahwa masyarakat, khususnya nasabah BPR Suliki Gunung Mas, tidak perlu resah karena simpanan nasabah tetap berada dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses pengawasan dan penyehatan yang panjang. OJK sebelumnya menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Maret 2025 akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berada di bawah ambang batas 12 persen. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya permodalan bank.

Seiring berjalannya waktu, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. OJK kemudian menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Resolusi pada 11 Desember 2025, karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung terselesaikan. “OJK telah memberikan waktu yang memadai untuk melakukan penyehatan, namun tidak dapat dipenuhi oleh pengurus dan pemegang saham,” kata Roni Nazra, Kamis (08/01/2026).

Tahapan resolusi itu berlanjut dengan keputusan LPS pada 29 Desember 2025 yang menetapkan penanganan BPR Suliki Gunung Mas melalui likuidasi. Atas dasar permintaan LPS tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.

OJK memastikan bahwa pencabutan izin ini tidak mengganggu stabilitas sistem perbankan daerah. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan regulasi penguatan sektor keuangan. OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada otoritas yang berwenang

Berita terkait

Bank Kalsel Gelar Performance Review Meeting (PRM) Triwulan IV 2025 di Amuntai. Konsolidasi Kinerja Positif, Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

Bank Kalsel Gelar Performance Review Meeting (PRM) Triwulan IV 2025 di Amuntai. Konsolidasi Kinerja Positif, Perkuat Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan

Junaidi, Agung Yunianto Spektroom - Bank Kalsel menggelar Performance Review Meeting (PRM) Triwulan IV Tahun 2025 yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Hulu Sungai Utara, Amuntai, sebagai forum strategis untuk mengevaluasi kinerja konsolidasi sekaligus menyelaraskan langkah organisasi dalam menghadapi tantangan dan peluang ke depan. Kegiatan ini dihadiri Jajaran Direksi, Kepala Divisi,

Junaidi
Sudah Tepat, Indonesia Negara Pelopor Blokir Grok, Pastikan Platform Aman di Ruang Digital

Sudah Tepat, Indonesia Negara Pelopor Blokir Grok, Pastikan Platform Aman di Ruang Digital

Spektroom - Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai negara yang proaktif dalam menjaga ruang digital yang aman dan beretika. Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI). Kebijakan itu diambil menyusul temuan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan

Diah Utami, Rafles