OJK Cabut Izin Usaha Bank BPR Suliki Gunung Mas
Spektroom – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kebijakan ini ditegaskan OJK sebagai langkah pengawasan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan perlindungan terhadap dana masyarakat tetap berjalan.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026. OJK menekankan bahwa masyarakat, khususnya nasabah BPR Suliki Gunung Mas, tidak perlu resah karena simpanan nasabah tetap berada dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah melalui proses pengawasan dan penyehatan yang panjang. OJK sebelumnya menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan sejak 6 Maret 2025 akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berada di bawah ambang batas 12 persen. Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya permodalan bank.
Seiring berjalannya waktu, upaya penyehatan yang dilakukan pengurus dan pemegang saham tidak menunjukkan hasil yang diharapkan. OJK kemudian menetapkan BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Resolusi pada 11 Desember 2025, karena permasalahan permodalan dan likuiditas tidak kunjung terselesaikan. “OJK telah memberikan waktu yang memadai untuk melakukan penyehatan, namun tidak dapat dipenuhi oleh pengurus dan pemegang saham,” kata Roni Nazra, Kamis (08/01/2026).
Tahapan resolusi itu berlanjut dengan keputusan LPS pada 29 Desember 2025 yang menetapkan penanganan BPR Suliki Gunung Mas melalui likuidasi. Atas dasar permintaan LPS tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha bank sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan.
OJK memastikan bahwa pencabutan izin ini tidak mengganggu stabilitas sistem perbankan daerah. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan regulasi penguatan sektor keuangan. OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada otoritas yang berwenang