Operasi Gurita Perbatasan Indonesia-Malaysia Amankan Rokok Ilegal

Operasi Gurita Perbatasan Indonesia-Malaysia Amankan Rokok Ilegal
Keterangan hasil operasi Tim gabungan Gurita diperbatasan Badau kalbar Indonesia. (Foto : Humas Bea Cukai)

Spektroom  - Dengan sandi Operasi Gabungan Gurita, Bea Cukai Nanga Badau berhasil melakukan penindakan sebanyak 9 kali pelanggaran perdagangan rokok ilegal, dengan total barang hasil penindakan sebanyak 578.000 batang rokok ilegal.

Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan, total  mencapai Rp 566.800.000,- dan total  penerimaan negara hasil denda cukai sebesar Rp 510.196.800.-

Melalui Rilis Media, Kepala Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Henry Imanuel Sinuraya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menjaga kedaulatan fiskal dan melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal tegasnya di Badau, Selasa (19/08/2025)

Kami akan terus bekerja sama dengan rekan-rekan dari TNI-POLRI untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan," ungkapnya.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia, Letkol Alfid Dwi Arisanto, mengapresiasi kegiatan Operasi Gurita dan menyatakan akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai Nanga Badau untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Dengan Operasi Gurita diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal," ujar Letkol Alfid Dwi Arisanto mengakhiri. (RRE/Apolowelly)

Berita terkait