Opini: Kebijakan Menteri Keuangan
Oleh: Prof. Dr. Hj. Syamsu Nujum, SE., M. Si. Guru Besar FEB UMI Makassar disampaikan: M. Yahya Patta

Spektroom - Kebijakan Menteri keuangan mengalirkan dana sebesar Rp. 200 triliun ke Bank Himbara bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan mendorong pertumbuhan kredit serta pertumbuhan ekonomi dengan memacu pergerakan roda perekonomian nasional.
Menteri Keuanagan menerapkan kebijakan fiscal dengan harapan pemberian dana kepada seluruh Bank Himbara dapat menjadi pendorong untuk perbankan agar lebih aktif mencari kegiatan yang produktif untuk menyalurkan pembiayaan.
Pemerintah mengambil langkah strategis dalam menggenjot perekonomian dimana menyuntikkan dana Rp. 200 triliun kepada bank Himbara, penyaluran dana ini memperkuat likuiditas dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Selain itu penyaluran dana dapat meningkatkan likuiditasnya, sehingga mampu memberikan kredit kepada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, jika sektor riil bergerak maka dapat menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menggerakkan roda perekonomian dengan meningkatakan ketersediaan dana untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Serta sektor lain yang membutuhkan dukungan finansial. Namun bagi pemerintah, perlu melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana tersebut, dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien serta tidak disalahgunakan, karena menjadi sebuah tantangan sekiranya kredit yang diharapkan dapat menggerakan perekonomian, namun mengalami kemacetan. Karena itu keberhasilan dari program pemerintah tergantung pada Kerjasama yang baik antara perbankan dan pelaku usaha.
Yang perlu diwaspadai potensi dampak dari kebijakan ini terhadap inflasi, karena peningkatan jumlah uang yang beredar dapat menyebabkan kenaikan harga-harga barang jika tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dan produktivitas.