Ormas Dayak Sanggau Bersatu, Ritual Adat Jadi Simbol Perlawanan
Spektroom - Ratusan aliansi lintas organisasi masyarakat (ormas) Dayak di Kabupaten Sanggau bersama Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu melaksanakan ritual adat Dayak di ruas Jalan Nasional Sosok-Sanggau, tepatnya di Dusun Moling, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat pada Rabu (18/02/2026).
Aksi ritual adat tersebut digelar sebagai bentuk sikap tegas sejumlah ormas Dayak dan Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu terhadap dugaan pencatutan nama lembaga adat yang terjadi pada 18 Desember 2025 lalu.
Dalam persoalan itu, Jungkarnain Sagala disebut menggunakan nama Dewan Adat Dayak Tayan Hulu dalam pengajuan permohonan HGU PT APS melalui surat adat Dayak, yang dinilai sebagai tindakan pelanggaran terhadap nilai dan jabatan sakral dalam lembaga adat.
Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, menegaskan bahwa lembaga adat memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi kepada pihak yang dianggap melanggar hukum adat.
Ia menyampaikan bahwa aksi gabungan ormas Dayak ini merupakan wujud kepedulian bersama terhadap marwah adat Dayak yang dinilai telah dilecehkan.
Ritual adat yang digelar di ruas jalan nasional tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian serta menjadi simbol sikap solidaritas masyarakat adat dalam menegakkan nilai-nilai budaya Dayak di wilayah Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.