Pemkab Sijunjung Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Status Tanah Kawasan Transmigrasi Muaro Takung
Spektroom - Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas percepatan tindak lanjut penyelesaian status tanah di Kawasan Transmigrasi Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Senin, (17/11/2025).
Rakor ini fokus pada adanya aduan dari kepala jorong mengenai dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), dan tanah kas desa oleh masyarakat non-transmigran. Rapat ini juga bertujuan untuk penataan aset di kawasan transmigrasi yang telah menjadi masalah menahun sejak tahun 1997.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSP dan PSKP), Kementerian Transmigrasi, Edy Wibowo, secara daring. Dirinya menekankan pentingnya rapat ini untuk menghindari konflik di masa depan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo, S.STP, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah bergulir lama, namun baru mengemuka kembali saat ini.
Ia menyoroti bahwa di beberapa tim penempatan transmigrasi (seperti Timpeh VII), sertifikat lahan sudah keluar, namun untuk Timpeh IV, V, VI, dan VII masih terdapat kendala terkait belum terdaftarnya aset-aset fasum/fasos dan Tanah Kas Desa (PKD) pada daftar aset Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Ia juga menyarankan perlunya pendekatan non-hukum terlebih dahulu kepada masyarakat eksisting sebelum mengambil tindakan hukum. Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans merencanakan pembentukan tim khusus.
Harapannya, melalui langkah-langkah ini, kawasan transmigrasi di Kabupaten Sijunjung dapat tertata dengan baik dan pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat transmigran. (RRE/Rel)