PAD Kota Depok 2025 Rp2,24 Triliun, BKD Optimistis Kemandirian Fiskal Terus Menguat
Depok - Spektroom: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok sepanjang 2025 mencapai Rp2.245.663.656.362,05. Capaian itu menunjukkan meningkatnya kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara lebih mandiri.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan penerimaan PAD masih didominasi sektor pajak daerah. Dari total realisasi PAD, pajak daerah menyumbang Rp1.909.281.833.739 atau sekitar 85,02 %.
"Kalau melihat komposisinya, memang pajak daerah masih mendominasi. Artinya, kekuatan fiskal kita saat ini masih sangat bergantung pada penerimaan pajak daerah," ujar Nuraeni, Rabu (01/07/2026).
BKD menilai masih terdapat potensi pendapatan yang dapat dioptimalkan, terutama dari sektor retribusi daerah, pemanfaatan aset milik pemerintah, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis wajib pajak baru.
Retribusi daerah masih memiliki peluang besar untuk ditingkatkan karena berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik. Selain itu, aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal juga berpotensi memberikan nilai ekonomi yang lebih besar.
Selain meningkat dari sisi nominal, tingkat kemandirian fiskal Kota Depok juga menunjukkan perkembangan positif. Pada 2025, rasio PAD terhadap total pendapatan daerah mencapai 51,68 %, sehingga Kota Depok masuk dalam kategori daerah mandiri karena lebih dari separuh pendapatannya berasal dari sumber yang dikelola sendiri.
Untuk menjaga tren, BKD terus menjalankan strategi intensifikasi pajak melalui pemutakhiran data wajib pajak, penyesuaian Nilai Jual Objek
Pajak (NJOP), pengawasan transaksi, penagihan piutang pajak, hingga pemasangan tapping box di sejumlah lokasi usaha wajib pajak guna meminimalkan potensi kebocoran penerimaan, khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
BKD juga mengembangkan strategi ekstensifikasi PAD dengan memperluas basis wajib pajak melalui integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, sistem opsen juga diintegrasikan dengan sistem kepegawaian ASN untuk memantau kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Upaya tersebut diperkuat melalui operasi gabungan PKB serta penyampaian informasi tunggakan pajak melalui layanan WhatsApp Blast.
Dalam pengelolaan aset, BKD tengah menyiapkan optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema lelang hak menikmati sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara untuk meningkatkan akurasi penilaian objek pajak, BKD memanfaatkan Sistem Informasi Penilaian Nasional (SIPN) yang menggunakan data transaksi properti sebagai dasar evaluasi NJOP.
BKD optimistis berbagai strategi tersebut akan terus mendorong pertumbuhan PAD Kota Depok pada tahun-tahun mendatang.(wis).