
Spektroom
Pemkot Pontianak Akan Bangun Pusat Pengolahan Sampah Terpadu
Spektoom - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mewajibkan pelaku usaha bidang jasa makanan dan minuman, seperti rumah makan, kafe, restoran, jasa boga, dan hotel, untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 41 Tahun 2025. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, ini