Panah Berterbangan, Geng Motor Digilas ! Polda Sulsel Sapu Bersih 176 Pelaku Kejahatan Jalanan
Makassar-Spektroom : Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H.,memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Selasa (26/05/2026).
Dalam operasi besar tersebut, jajaran Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap ratusan kasus kriminal jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Didampingi Dirreskrimum, Kabidpropam, Kabidhumas, Kapolrestabes Makassar, Kapolres Pelabuhan, serta Kapolres Maros, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian selama periode Mei 2026 dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan di berbagai wilayah.
Jenis kejahatan yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam. Total terdapat 148 laporan polisi yang ditangani dengan jumlah tersangka mencapai 176 orang.
Wilayah Makassar tercatat menjadi daerah dengan pengungkapan tertinggi. Polrestabes Makassar berhasil mengungkap 63 laporan polisi dengan total 73 tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang mengejutkan publik. Barang bukti itu terdiri atas 1 unit mobil, 123 unit sepeda motor, 2.091 busur dan anak panah lengkap dengan ketapel, 96 senjata tajam berbagai jenis, serta sejumlah barang hasil kejahatan seperti handphone, emas, televisi, dan laptop.
Kapolda Sulsel menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kasus pencurian, tersangka dikenakan Pasal 476 dan 477 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 479, sedangkan penganiayaan berat dikenakan Pasal 468 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Khusus kepemilikan senjata tajam, para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
“Pada prinsipnya, jajaran Polda Sulsel akan selalu hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami tidak akan segan melaksanakan tindakan tegas terukur terhadap pihak-pihak yang mengganggu ketertiban, keselamatan, dan hak milik masyarakat,” tegas Kapolda.
Kapolda juga menyoroti masih adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam sejumlah kasus kriminal, termasuk fenomena geng motor yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Karena itu, ia meminta para orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Selatan agar tetap aman dan kondusif,” tutupnya.