Pandemi Berlalu, Kebijakan Ikuti Rapat Paripurna Via Zoom Meet, Harus Dicabut
Bandarlampung - Spektroom: Tiga fraksi di DPRD Provinsi Lampung sepakat mendesak pencabutan mengikuti rapat paripurna secara daring melalui aplikasi Zoom.
Mereka menilai rapat paripurna sebagai forum resmi legislatif harus mengutamakan kehadiran fisik anggota dewan.
Sikap tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD 2026, Selasa (8/9/2026).
Dukungan datang dari Fraksi PDI Perjuangan, PAN, dan PKS. Ketua Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Yanuar Irawan, mengatakan masyarakat menginginkan wakil rakyat hadir secara langsung dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Masyarakat melihat secara fisik, masyarakat menginginkan kehadiran fisik,” kata Yanuar.
Menurutnya, pemanfaatan Zoom pada awalnya diterapkan sebagai penyesuaian saat pandemi Covid-19. Namun, kondisi saat ini dinilai sudah berbeda sehingga mekanisme tersebut tidak lagi diperlukan.
“Usul saja, kalau dulu Zoom terkendala Covid. Saya minta Zoom dicabut, karena kehadiran mereka juga dihitung sama dengan yang hadir disini” tegasnya.
Yanuar juga menyoroti mekanisme pembahasan Raperda perubahan. Dirinya mempertanyakan keterlibatan pimpinan komisi dalam pembahasan sebelum agenda pengesahan di rapat paripurna.
Lebih lanjut Yanuar menilai minimnya pelibatan pimpinan komisi berpotensi membuat angka-angka dalam dokumen yang sudah dibawa ke paripurna hanya menjadi formalitas.
Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Budhi Condrowati menegaskan rapat paripurna seharusnya dilaksanakan dengan kehadiran fisik sesuai tata tertib DPRD.
“Pada paripurna DPRD Provinsi Lampung, wajib kehadiran fisik, bukan Zoom. Hal itu sesuai tata tertib Dewan,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung dari Fraksi PAN Iswan H Cahya.
“Kami sepakat kehadiran fisik untuk paripurna, dan Zoom dicabut,” katanya.
Adapun Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Yusnadi menyatakan sikap serupa.
“Terkait Zoom, kami sepakat harus dicabut,” ujarnya.
Dengan sikap tiga fraksi tersebut, pencabutan mengikuti rapat paripurna melalui Zoom kini menjadi salah satu isu yang mengemuka di DPRD Lampung.
Mereka menilai, kehadiran fisik bukan sekadar persoalan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab dan representasi wakil rakyat di hadapan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar yang memimpin rapat saat itu, menyatakan usulan anggota Dewan tersebut dijadikan masukan Pimpinan Dewan.
"Usulan Bapak dan Ibu, untuk mencabut keikutsertaan anggota dalam rapat paripurna DPRD Lampung secara daring kami jadikan masukan dan akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat" ujar Giri Akbar.(@Ng).