Pangdam Pattimura Tegaskan Pengamanan Aset TNI di OSM Berlandaskan Hukum, Buka Ruang Verifikasi
Ambon-Spektroom: Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menegaskan bahwa langkah pengamanan aset milik TNI AD di OSM, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dilakukan berdasarkan data administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan tindakan sepihak. Hal itu disampaikannya dalam dialog bersama insan media di Red Brick Cafe, Ambon, Rabu (1/7/2026).
Menurut Pangdam, seluruh aset yang diamankan merupakan tanah negara yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) serta didukung dokumen resmi. Karena itu, pemasangan patok dan papan penanda dilakukan sebagai bentuk perlindungan aset negara agar tidak disalahgunakan.
"Kalau ada pihak yang memiliki data lain, silakan dibawa untuk diverifikasi. Kami terbuka melakukan pencocokan data. Semua langkah yang kami lakukan memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas," tegas Mayjen TNI Dody Triwinarto.
Ia menepis anggapan bahwa TNI AD melakukan penguasaan lahan tanpa dasar. Justru sebaliknya, pengamanan dilakukan karena ditemukan indikasi adanya oknum yang menguasai bahkan diduga memperjualbelikan aset negara secara tidak sah.
Menurutnya, keberadaan papan penanda bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa lahan tersebut merupakan aset TNI sehingga tidak lagi menjadi objek transaksi ilegal yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pangdam juga membantah adanya kebijakan mengusir warga yang masih menempati lahan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan perintah pengusiran kepada masyarakat.
"Saya tidak pernah memerintahkan mengusir masyarakat. Yang saya minta hanya satu, jangan lagi ada yang memperjualbelikan aset negara, baik melalui transaksi di bawah tangan maupun cara lainnya," katanya.
Mayjen TNI Dody menambahkan dirinya sangat berhati-hati dalam menjaga aset negara karena merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Selama penggunaan lahan dilakukan oleh pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan, TNI akan mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara baik.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk DPR maupun masyarakat yang masih memiliki keraguan terhadap status lahan, untuk datang langsung melakukan verifikasi dokumen di Makodam XV/Pattimura.
"Kalau masih ada yang meragukan dasar hukum atau administrasinya, silakan datang ke kantor. Kita duduk bersama, verifikasi data, dan berdiskusi secara terbuka. Namun apabila persoalan berkembang ke ranah hukum, tentu akan kami hadapi sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Pangdam.
Melalui dialog tersebut, Pangdam berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait langkah pengamanan aset TNI AD. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli atau menguasai lahan yang status hukumnya masih menjadi aset negara karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(EM)