Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan MK, Prof La Ode Husen: Kritik Publik Harus Menjadi Energi Demokrasi

Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan MK, Prof La Ode Husen: Kritik Publik Harus Menjadi Energi Demokrasi
Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum.. (Foto: ist)

Makassar - Spektroom : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.


Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. H. La Ode Husen, S.H., M.Hum., menilai putusan tersebut harus dibaca sebagai penegasan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional.


MK melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 pada 28 Agustus 2026 menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah.


Menurut La Ode Husen, persoalan tersebut tidak berhenti pada dihapusnya sebuah norma pidana. Putusan itu memiliki konsekuensi lebih luas terhadap hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.


Kritik Bukan Ancaman bagi Negara


Dalam perspektif hukum tata negara, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan.
Pemerintah memperoleh kewenangan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kewenangan tersebut harus selalu dapat diawasi oleh masyarakat.


Kritik terhadap pemerintah tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindakan yang merendahkan negara. Kritik dapat menjadi sarana untuk menemukan kelemahan kebijakan, mengoreksi keputusan publik, sekaligus mendorong penyelenggara negara bekerja lebih baik.


La Ode Husen menilai negara demokrasi justru membutuhkan ruang kritik yang sehat.
Jika masyarakat takut menyampaikan pendapat karena ancaman pidana, fungsi kontrol sosial dapat melemah.


MK Soroti Ancaman Chilling Effect


Pertimbangan MK menjadi penting karena Mahkamah menemukan adanya potensi interpretasi subjektif dalam penerapan Pasal 240 dan Pasal 241.
Menurut MK, kondisi tersebut dapat membuka ancaman kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti atau chilling effect bagi masyarakat.


Dalam praktik demokrasi, chilling effect dapat terjadi ketika warga memilih tidak berbicara bukan karena tidak mempunyai pendapat, tetapi karena takut pendapatnya membawa konsekuensi hukum.


Jika keadaan tersebut berlangsung luas, ruang publik dapat kehilangan fungsi sebagai tempat pertukaran gagasan dan pengawasan kekuasaan.


Lembaga Negara Tidak Sama dengan Individu


Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kedudukan lembaga negara sebagai objek perlindungan dari norma penghinaan.
MK mempertimbangkan bahwa lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki perasaan untuk dipuji, dicela, maupun dihina sebagaimana manusia. Martabat lembaga lebih tepat dijaga melalui pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusionalnya.


Pandangan tersebut memperkuat pemisahan antara lembaga negara dan individu yang menjalankan jabatan di dalamnya.
Seorang pejabat tetap merupakan individu yang mempunyai hak hukum atas kehormatan pribadinya. Namun, kritik terhadap kebijakan atau kinerja institusi tidak otomatis dapat dipersamakan dengan penghinaan terhadap pribadi pejabat.


Perbedaan tersebut penting agar hukum tidak digunakan untuk mengubah kritik kebijakan menjadi persoalan pidana.


Kepastian Hukum Harus Terukur


La Ode Husen juga menempatkan putusan MK dalam konteks prinsip kepastian hukum.
Hukum pidana harus mampu memberikan batas yang jelas mengenai perbuatan yang dilarang. Masyarakat harus dapat mengetahui secara rasional mana ekspresi yang dilindungi konstitusi dan mana perbuatan yang benar-benar dapat dikenai sanksi pidana.


MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap sejumlah hak konstitusional, termasuk kepastian hukum yang adil serta kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin UUD 1945.


Karena itu, pembatalan kedua pasal tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya prinsip lex certa, yaitu tuntutan agar rumusan hukum pidana dibuat jelas dan tidak membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang.


Demokrasi Membutuhkan Ruang Perbedaan


Menurut La Ode Husen, demokrasi tidak identik dengan keseragaman pendapat.
Justru perbedaan pandangan menjadi salah satu ciri utama kehidupan demokratis. Pemerintah dapat memiliki kebijakan, sementara masyarakat memiliki hak untuk menyetujui, mempertanyakan, mengkritik, bahkan menolak kebijakan tersebut melalui mekanisme yang sah.


Dengan demikian, pemerintah tidak seharusnya memandang kritik sebagai ancaman terhadap kewibawaan negara.
Sebaliknya, kritik dapat menjadi energi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan.


Putusan MK Menjadi Pengingat Kekuasaan


Putusan MK tersebut akhirnya dapat dibaca sebagai pengingat bahwa kekuasaan dalam negara hukum memiliki batas.
DPR dan pemerintah memang mempunyai kewenangan membentuk undang-undang. Namun, setiap produk hukum harus tetap tunduk kepada UUD 1945.


Ketika norma undang-undang berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara, MK menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk menguji dan membatalkan norma tersebut.


Bagi La Ode Husen, substansi terpenting dari putusan ini bukan sekadar hilangnya Pasal 240 dan 241 dari KUHP, melainkan semakin kuatnya prinsip bahwa rakyat mempunyai hak untuk mengawasi kekuasaan.


Sebab, dalam negara demokrasi, pemerintah memang membutuhkan kewibawaan. Namun kewibawaan tidak dibangun dengan membatasi kritik.
Kewibawaan pemerintah justru diuji dari kemampuannya menerima kritik, menjelaskan kebijakan, memperbaiki kekurangan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan kepada rakyat.


Dengan perspektif tersebut, putusan MK dapat menjadi momentum untuk membangun budaya pemerintahan yang lebih terbuka, sekaligus memperkuat masyarakat sipil sebagai bagian penting dari sistem demokrasi konstitusional Indonesia.

Berita terkait

Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Korpri, Kepulangan Kafilah Sumbar Disambut Wagub Vasko di BIM

Tiga Kali Berturut-turut Juara Umum MTQ Korpri, Kepulangan Kafilah Sumbar Disambut Wagub Vasko di BIM

Padang Pariaman-Spektroom : Kafilah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Sumatera Barat (Sumbar) kembali ke Ranah Minang dengan membawa kebanggaan baru setelah berhasil mempertahankan gelar Juara Umum MTQ Nasional Korpri VIII di Makassar, Sulawesi Selatan. Kepulangan mereka disambut langsung Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (30/

Rafles