Pasca OTT, KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Pemerasan Jual Beli Jabatan
Spektroom - Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Selain SDW tersangka lainnya YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken
Hal itu dikemukakan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026)
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026 di Rutan KPK,” katanya.
KPK melakukan operssi tangkap tangan (OTT) Senin (19/1/2026), mengamankan 8 orang, termasuk Bupati Pati Sudewo, 2 camat, 3 kepala desa, dan 2 calon perangkat desa. Kemudian, memeriksa Bupati Pati Sudewo di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Meski belum merinci nominal pastinya, KPK memastikan nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, senilai miliaran rupiah,” kataJuru Bicara KPK Budi, Selasa (20/1/2026)
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 27 Agustus 2025.
KPK kembali memeriksa Sudewo pada 22 September 2025 setelah demo warga Pati di Jakarta
Sudewo merupakan Bupati Pati yang didemo warga gara-gara kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun lalu.