Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Lebaran, Ombudsman Sumbar Awasi Penyelenggara
Padang-Spektroom : Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat melakukan pengawasan terhadap kesiapan sarana dan prasarana transportasi menjelang arus mudik IdulFitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Pengawasan dilakukan di sejumlah titik layanan transportasi publik untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi mengatakan, kegiatan pengawasan dilakukan di Terminal Tipe A Anak Air, Kota Padang.
Selain itu, tim Ombudsman juga melakukan pemantauan di Bandara Internasional Minangkabau.
Di Terminal Tipe A Anak Air, pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat.
Sementara di bandara, Ombudsman berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura Indonesia selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan kesiapan penyelenggara layanan transportasi dalam menghadapi potensi lonjakan penumpang selama periode mudik Lebaran. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong pelayanan publik yang aman, nyaman, tertib, serta bebas dari maladministrasi,” ucapnya, Jumat (13/3/2026).
Di Terminal Tipe A Anak Air, tim Ombudsman meninjau berbagai aspek pelayanan seperti fasilitas ruang tunggu penumpang, jumlah perusahaan otobus (PO) dan armada yang tersedia, serta informasi jadwal keberangkatan.
Pengawasan juga mencakup standar keselamatan transportasi melalui ramp check, kebersihan fasilitas umum, sarana bagi penyandang disabilitas, dan kesiapan petugas pelayanan.
Adel mengungkapkan, secara umum Terminal Tipe A Anak Air memiliki fasilitas dan personel yang cukup lengkap. Namun dari sembilan perusahaan otobus angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi, hanya empat PO yang bergabung di terminal tersebut.
Selain itu, posko mudik di Terminal Anak Air dijadwalkan mulai beroperasi pada 13 Maret 2026 dengan melibatkan 27 personel yang bertugas secara bergantian. Terminal tersebut juga memiliki dua petugas ramp check yang bertugas memastikan kelayakan dan keamanan kendaraan angkutan mudik.
Sementara di Bandara Internasional Minangkabau, Ombudsman menemukan kesiapan layanan penumpang dan fasilitas pendukung secara umum sudah baik dan ramah disabilitas.
Bandara juga menyiapkan Posko Mudik Terpadu yang akan mulai beroperasi 13 Maret 2026 dengan melibatkan 283 personel untuk menghadapi lonjakan penumpang selama masa mudik dan arus balik Lebaran.