Trending

Pelaku Penembakan Polisi di Bandarlampung, Tewas Ditembak Karena Melawan

Pelaku Penembakan Polisi di Bandarlampung, Tewas Ditembak Karena Melawan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfie Assegaf Gelar Konferensi pers terkait Penembakan Polisi. (Foto Spektroom).

Lampung Selatan - Spektroom: Tim Gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus satu terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maut yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena, anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam

Pelaku berinisial HM warga Padang Cermin Kabupaten Pesawaran ditangkap dalam penggerebekan di Desa Gunung Mekar, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Dalam aksi curanmor di Jalan ZA Pagar Alam Sabtu (9/5/2026), HM diduga kuat berperan sebagai joki. Identitasnya berhasil terdeteksi kepolisian melalui analisis sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hal itu disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf pada ungkap kasus terkait penembakan Bripka anumerta Arya Supena, Jum'at (15/5/2025) di Mapolda Lampung, Jatiagung Lampung Selatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23).

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengungkapkan kedua pelaku berhasil ditangkap dalam operasi terpisah setelah dilakukan penyelidikan intensif pascakejadian.

"Pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap. Salah satu tersangka melakukan perlawanan saat proses penangkapan dengan menggunakan senjata api rakitan," ujar Kapolda.

Tersangka Bahroni alias Roni ditangkap di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran,pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

audio-thumbnail
Voice Kapolda Helfi Kronologi
0:00
/167.04

Penangkapan dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasubdit Jatanras dan Kanit Resmob Polda Lampung bersama Intel Polda Lampung, Intel Brimob Polda Lampung, Tekab Polres Lampung Timur, Tekab Polres Pesawaran, serta Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran.

Irjen Helfi menjelaskan, keberadaan Bahroni diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi persembunyian tersangka.

"Tim gabungan kemudian melakukan pendalaman dan mapping untuk memastikan keberadaan tersangka di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada,” kata Irjen Helfi.

Setelah posisi tersangka dipastikan, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan. Namun, saat hendak diamankan, Bahroni melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan jenis revolver yang diarahkan kepada petugas.

"Karena tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas menggunakan senjata api rakitan, tim melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Usai dilumpuhkan, Bahroni langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

Dari tangan Bahroni, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang tersangka.

Selain Bahroni, polisi sebelumnya juga berhasil menangkap Hamli yang berperan sebagai pilot atau joki dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya Bripka Arya Supena.

"Hamli ditangkap pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur," jelasnya. (@Ng).

Berita terkait

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jihan Nurlela Terima Penghargaan Tokoh Muda Di Bidang Kewirausahaan, JCI Batavia X SMESCO UMKM Business Summit 2026

Jakarta - Spektroom: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pentingnya membangun ekosistem usaha yang mampu mempersiapkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Lampung untuk menembus pasar global. Selain meningkatkan kualitas produk, UMKM perlu memiliki pola pikir global, akses pasar, pembiayaan, pemenuhan standar, serta kapasitas produksi yang konsisten untuk memenuhi kebutuhan ekspor

Anggoro AP
Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Bedah Ranperda Keolahragaan Sumbar, 118 Pasal Disiapkan untuk Lindungi Insan Olahraga

Padang-Spektroom : Sebanyak 118 pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Sumatera Barat mulai dikaji secara terperinci oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja. Pembahasan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pembinaan olahraga di daerah. Pembahasan berlangsung alot melalui rapat kerja di Ruang

Rafles