Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PTSL Digelar, BPN Bukittinggi Bidik Sertifikat 2026
Spektroom - Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi pada tahun 2026 hanya menargetkan penerbitan 100 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Target ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran serta revisi Rencana Kerja dan Hasil (RKHL) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi Isman Yandri, ST, MM, mengatakan bahwa meskipun target berkurang, pelaksanaan PTSL tetap difokuskan pada masyarakat yang memiliki minat dan keseriusan dalam melengkapi alas hak tanah.
“Target PTSL dibebankan kepada Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi dengan memprioritaskan masyarakat yang benar-benar berminat dan serius dalam pengurusan alas hak,” ujar Isman usai Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis, serta Satuan Tugas Administrasi PTSL, Kamis (22/1/2026) yang diikuti 31 orang, diantaranya 24 Lurah se Kota Bukittinggi.
Isman menjelaskan, saat ini Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi masih dihadapkan pada sejumlah persoalan tanah yang menjadi pekerjaan rumah (PR), salah satunya adalah bidang tanah kategori K4.
Tercatat sekitar 500 bidang tanah belum dapat diidentifikasi dan dipetakan secara lengkap, sehingga harus diselesaikan pada tahun 2026.
“Jika persoalan K4 ini tidak diselesaikan, akan menimbulkan potensi masalah baru di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, persoalan pertanahan juga banyak muncul di tingkat kelurahan dan kecamatan, seperti konsolidasi tanah serta penguasaan tanah milik pemerintah oleh masyarakat.
Kondisi ini dinilai penting untuk ditangani agar dapat memperbarui dan menertibkan data aset daerah, yang selama ini diperoleh melalui berbagai cara seperti pembelian, hibah, maupun status kepemilikan yang belum jelas.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan, dari total sekitar 26 ribu bidang tanah di Kota Bukittinggi, masih terdapat sekitar 10 ribu bidang tanah masyarakat yang belum bersertifikat.
Isman menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kontribusi dan sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah.
“Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Yuridis, dan Administrasi PTSL yang telah diambil sumpahnya harus mampu memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan pertanahan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya di Kota Bukittinggi,”ujarnya.
Menurut Isman, yang merupakan putra daerah Tarok Bukittinggi, penyelesaian persoalan tanah tidak hanya menjadi tanggung jawab ATR/BPN semata, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari niniak mamak, masyarakat, hingga Pemerintah Kota.
“PTSL dilahirkan oleh pemerintah agar seluruh tanah di daerah terdaftar dan bersertifikat. Ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 35 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” pungkasnya. (RRE/Roza)