Pelayanan Terbatas BPN Kota Batu Tetap Berjalan Selama Libur Nasional
Batu-Spektroom: Pelayanan terbatas di Kantor Pertanahan Kota Batu tetap berjalan selama libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tentang Pelayanan Pertanahan selama masa libur dan cuti bersama.
Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Kota Batu, Nurul Chomariyah, menyampaikan bahwa layanan tetap dibuka guna memastikan masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan administrasi pertanahan.
“Pelayanan tetap kami buka secara terbatas agar masyarakat tetap terlayani, khususnya untuk kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Adapun jenis layanan yang tersedia selama periode tersebut meliputi konsultasi layanan pertanahan serta pengambilan berkas pertanahan.
Pelayanan terbatas ini dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan jam operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Nurul juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut dengan baik serta menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kantor Pertanahan Kota Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel meskipun dalam masa libur nasional.