Peluang Izin Wilayah Pertambangan Rakyat

Wilayah Pertambangan Rakyat

Peluang Izin Wilayah Pertambangan Rakyat
Bupati landak Karolin : Usulan WPR agar Pertambangan bisa ditata dan di bina (foto Straginews).

Spektroom- Upaya pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kabupaten Landak dilakukan, agar potensi pertambangan di daerah bisa ditata dan dibina oleh pemerintah.

Bupati Karolin, mengemukakan usai melaksanakan Rapat Paripurna di DPRD Landak, Kamis ( 07/08/2025) .

“Pemerintah membuka peluang agar masyarakat mengajukan izin pertambangan rakyat. Oleh karena itu, kita mengajukan agar pertambangan ini bisa dibina oleh pemerintah,” tutur Karolin.

Pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan pada sektor pertambangan, karena tidak memiliki OPD khusus yang menangani pertambangan.

“Itu hanya ada di tingkat provinsi. Batas kewenangan kami sebagai kepala daerah, mengusulkan kepada pemerintah pusat agar ada daerah-daerah yang bisa dijadikan sebagai wilayah pertambangan rakyat, agar dapat ditata, dibina oleh pemerintah,” imbuhnya.

Terkait usulan WPR oleh Bupati Landak tersebut, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menyampaikan persetujuannya karena merupakan inisiatif eksekutif.

Peluang izin yang ada tersebut menurutnya tentu didukung pula dengan potensi sumber daya alam yang ada di daerah, sehingga memiliki peluang untuk dikelola dengan baik sesuai aturan untuk kesejahteraan masyarakat.(AA)