Pembatasan Arus Mudik dan Arus Balik Selama Idul Fitri 1447 Hijriah di Sumatera Barat
Padang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membatasi operasional kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih selama periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan pembatasan tersebut mulai berlaku pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
“Pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas diberlakukan pada ruas jalan Padang–Solok–Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi,” kata Mahyeldi di Padang, Senin (9/03.2026).
Selain itu, pembatasan juga diberlakukan pada ruas jalan Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Riau yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota
Dalam surat keputusan yang ditandatangani gubernur dijelaskan bahwa kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut minyak mentah sawit (CPO).
Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Dalam surat keputusan yang ditandatangani gubernur dijelaskan bahwa kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut minyak mentah sawit (CPO).
Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam kategori yang dibatasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran. (Rita)