Pemberhentian secara Lisan Relawan MBG Disorot Praktisi Hukum
Bukittinggi- Spektroom : Dugaan pemberhentian relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tanpa surat keputusan resmi menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah sejumlah relawan mengaku diberhentikan secara lisan tanpa penjelasan tertulis mengenai dasar maupun prosedurnya.
Secara hukum, tindakan yang berdampak pada hak seseorang semestinya dilakukan dengan landasan yang jelas. Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ketika pemberhentian dilakukan tanpa dokumen resmi, muncul pertanyaan mengenai validitas keputusan tersebut dan perlindungan hak pihak yang terdampak.
Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai status “relawan” tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya hubungan kerja secara materiil. Ia menekankan bahwa hukum menilai fakta di lapangan, bukan sekadar istilah administratif.
“Hukum melihat substansi. Jika ada pekerjaan yang dilakukan secara tetap, ada honor yang dibayarkan, serta ada perintah dari atasan, maka unsur hubungan kerja itu bisa diuji,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (02/03/2026).
Langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta surat keputusan pemberhentian secara tertulis, termasuk dasar aturan atau standar operasional prosedur yang digunakan. Jika terdapat tuduhan pelanggaran, relawan juga berhak mengetahui berita acara pemeriksaan sebagai bentuk transparansi.
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, relawan dapat mengajukan perundingan bipartit dengan pihak pengelola. Jika perundingan tersebut tidak membuahkan hasil, pengaduan dapat diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi tripartit.
Dalam kondisi mediasi gagal dan unsur hubungan kerja terpenuhi, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan dapat berupa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur atau tuntutan pemenuhan hak yang belum dibayarkan.
Selain jalur ketenagakerjaan, relawan juga dapat mempertimbangkan laporan ke Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi, seperti tindakan tanpa prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, jika tidak terdapat hubungan kerja formal namun muncul kerugian, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum juga menjadi opsi.
Riyan menyarankan agar relawan lebih dahulu menempuh mediasi dan mengumpulkan seluruh bukti pendukung, seperti jadwal kerja, bukti transfer honor, absensi, serta komunikasi terkait pemberhentian. Pendekatan ini dinilai lebih efektif sebelum melangkah ke proses litigasi.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pemberhentian secara lisan bukan berarti menutup akses terhadap keadilan. Sepanjang ada fakta dan bukti yang dapat diuji, jalur hukum tetap terbuka untuk memastikan kepastian dan perlindungan hak setiap warga negara.