Pemberhentian secara Lisan Relawan MBG Disorot Praktisi Hukum

Pemberhentian secara Lisan Relawan MBG Disorot Praktisi Hukum
Foto.Pratisi Hukum Riyan Permana Putra. ( dok.Wyu )

Bukittinggi- Spektroom : Dugaan pemberhentian relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, tanpa surat keputusan resmi menjadi sorotan. Isu ini mencuat setelah sejumlah relawan mengaku diberhentikan secara lisan tanpa penjelasan tertulis mengenai dasar maupun prosedurnya.

Secara hukum, tindakan yang berdampak pada hak seseorang semestinya dilakukan dengan landasan yang jelas. Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Ketika pemberhentian dilakukan tanpa dokumen resmi, muncul pertanyaan mengenai validitas keputusan tersebut dan perlindungan hak pihak yang terdampak.

Praktisi hukum Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai status “relawan” tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya hubungan kerja secara materiil. Ia menekankan bahwa hukum menilai fakta di lapangan, bukan sekadar istilah administratif.

“Hukum melihat substansi. Jika ada pekerjaan yang dilakukan secara tetap, ada honor yang dibayarkan, serta ada perintah dari atasan, maka unsur hubungan kerja itu bisa diuji,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Senin (02/03/2026).

Langkah awal yang dapat ditempuh adalah meminta surat keputusan pemberhentian secara tertulis, termasuk dasar aturan atau standar operasional prosedur yang digunakan. Jika terdapat tuduhan pelanggaran, relawan juga berhak mengetahui berita acara pemeriksaan sebagai bentuk transparansi.

Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, relawan dapat mengajukan perundingan bipartit dengan pihak pengelola. Jika perundingan tersebut tidak membuahkan hasil, pengaduan dapat diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja untuk proses mediasi tripartit.

Dalam kondisi mediasi gagal dan unsur hubungan kerja terpenuhi, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan dapat berupa pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur atau tuntutan pemenuhan hak yang belum dibayarkan.

Selain jalur ketenagakerjaan, relawan juga dapat mempertimbangkan laporan ke Ombudsman RI apabila terdapat dugaan maladministrasi, seperti tindakan tanpa prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, jika tidak terdapat hubungan kerja formal namun muncul kerugian, gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum juga menjadi opsi.

Riyan menyarankan agar relawan lebih dahulu menempuh mediasi dan mengumpulkan seluruh bukti pendukung, seperti jadwal kerja, bukti transfer honor, absensi, serta komunikasi terkait pemberhentian. Pendekatan ini dinilai lebih efektif sebelum melangkah ke proses litigasi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa pemberhentian secara lisan bukan berarti menutup akses terhadap keadilan. Sepanjang ada fakta dan bukti yang dapat diuji, jalur hukum tetap terbuka untuk memastikan kepastian dan perlindungan hak setiap warga negara.

Berita terkait

Di Bulan  Ramadhan dan Status Siaga I, Kodim 1425/Jeneponto Perkuat Disiplin

Di Bulan Ramadhan dan Status Siaga I, Kodim 1425/Jeneponto Perkuat Disiplin

Jeneponto-Spektroom: Kodim 1425/Jeneponto kembali melaksanakan upacara bendera rutin hari Senin sebagai bagian dari pembinaan personel dan penguatan kedisiplinan. Kegiatan yang berlangsung di halaman Makodim, Jln. Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Senin (2/3/2026), dipimpin oleh Kasdim 1425/Jeneponto, Mayor Inf Ramli Hamanja, serta diikuti

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti
Pemprov Lampung Tetap Komitmen Dukung Pembangunan di Kabupaten/ Kota

Pemprov Lampung Tetap Komitmen Dukung Pembangunan di Kabupaten/ Kota

Bandarlampung-Spektroom : Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima kunjungan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di Ruang Kerja Gubernur, Senin (2/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mirza menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus mendukung pembangunan daerah, khususnya melalui penguatan infrastruktur, sektor pertanian, pendidikan, serta

Anggoro AP
Refleksi Satu Tahun Mirza-Jihan : Mandat 82 Persen Suara,  Adalah Tanggungjawab Memimpin Lampung

Refleksi Satu Tahun Mirza-Jihan : Mandat 82 Persen Suara, Adalah Tanggungjawab Memimpin Lampung

Bandarlampung-Spektroom : Berbagai langkah strategis telah dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjawab tantangan pembangunan selama satu tahun masa kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djauzal bersama Wakil Gubernur Jihan Nurlela. Hal tersebut disampaikan Gubernur Mirza dalam kegiatan peluncuran buku “1 Tahun Mirza–Jihan” yang dirangkaikan dengan Diskusi Publik Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan

Anggoro AP