Pembinaan dan Pengawasan Merupakan Pilar Utama Tata Kelola Pemerintahan

Pembinaan dan Pengawasan Merupakan Pilar Utama Tata Kelola Pemerintahan
Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 (Foto Biro Adpim Lampung).

Spektroom - Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026 memiliki makna yang sangat strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Chalim saat membuka Rakor pembinaan dan pengawasan daerah provinsi Lampung di Gedung Pusiban kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/1/2026).

dr. Jihan Nurlela Chalim - Wakil Gubernur Lampung (Foto Biro Adpim Lampung).

Wagub Jihan menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan. 

"Dalam konteks tersebut, Inspektorat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memegang peran sentral sebagai quality assurance sekaligus early warning system agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip good governance" lanjut Wagub.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh dipahami sebatas mencari kesalahan, tetapi sebagai upaya sistematis untuk memastikan seluruh proses pemerintahan berjalan pada rel yang benar. 

Pengawasan yang efektif akan mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini, memperbaiki kelemahan sistem, serta mendorong kinerja perangkat daerah agar semakin optimal dan bertanggung jawab.


Wakil Gubernur juga menyoroti meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah seiring dengan dinamika pembangunan. 


Oleh karena itu, Wagub mengajak seluruh Inspektur Kabupaten/Kota untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi, meningkatkan profesionalisme Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta mengedepankan pembinaan yang solutif dan konstruktif.

"Seluruh Kepala Inspektorat kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pembinaan dan pengawasan APIP, baik temuan tahun berjalan maupun temuan tahun-tahun sebelumnya yang belum diselesaikan. Saya minta Inspektur Kabupaten/Kota mengoordinasikan seluruh perangkat daerah agar tindak lanjut rekomendasi benar-benar dituntaskan" tandas Wagub Jihan.

Sementara sebelumnya Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Dra. Bayana, M.Si. CGCAE, dalam laporannya menyebutkan, Berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan Inspektorat Provinsi Lampung, telah dilakukan pembahasan dan pemutakhiran tindak lanjut rekomendasi atas temuan di seluruh kabupaten/kota. 


"Dari 15 pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 12 daerah telah menuntaskan tindak lanjut rekomendasi secara 100 persen, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian" terang Bayanana. 

Sebagai bentuk apresiasi, lanjut dia, pada kesempatan ini Pemerintah Provinsi Lampung juga menyerahkan piagam penghargaan dari Gubernur Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota yang berhasil menyelesaikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan.

Wagub Jihan menyedihkan piagam penghargaan kepada Kepala Inspektorat kabupaten/kota (Foto Biro Adpim Lampung).

Rakor ini juga dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Agus Setiyawan, Kepala Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri serta Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung.

Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring sebagai agenda rutin tahunan penguatan pengawasan daerah.(@Ng).

Berita terkait