Pembongkaran Tembok Pembatas Antar Dua Perumahan Mutiara Regency Dan Mutiara City Gagal Dilakukan

Pembongkaran Tembok Pembatas Antar Dua  Perumahan Mutiara Regency Dan Mutiara City Gagal Dilakukan
Ketegangan mewarnai rencana pembongkaran tembok di lahan sengketa perumahan Desa Banjarbendo. (Foto: Agus S)

Spektroom - Upaya pembongkaran pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, kembali berujung buntu. Untuk kesekian kalinya, rencana tersebut gagal dilaksanakan setelah warga Mutiara Regency memblokade lokasi dan menolak keras pembongkaran yang dinilai belum memiliki dasar hukum dan kajian yang jelas.

Situasi sempat memanas ketika petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Kepolisian tiba di lokasi dengan alat berat. Ketegangan tak terhindarkan saat warga mayoritas ibu-ibu berdiri menghadang, membentuk barikade manusia demi menghentikan alat berat mendekat ke tembok pembatas.

Penolakan warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai rencana membuka akses penghubung antar perumahan tersebut tidak pernah tercantum dalam site plan awal, serta belum disertai kajian teknis maupun sosial yang memadai.

Kuasa Hukum Warga Mutiara Regency, Urip Prayitno, menegaskan bahwa pembongkaran tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Rencana penggabungan perumahan ini tidak pernah ada dalam site plan. Kami minta kewajiban dipenuhi dulu kajian lalu lintas, drainase, sampai sosialisasi ke warga. Jangan sampai pembukaan akses justru memicu banjir dan konflik sosial,” ujar Urip, Selasa ( 30 /12 / 2025 ).

Urip menekankan, warga tidak mempersoalkan klaim aset yang disebut milik Pemerintah. Namun menurutnya, prosedur Hukum dan perencanaan tetap harus dipenuhi sebelum tindakan fisik dilakukan.

“Kami tidak bersengketa aset. Tapi masih ada aturan yang wajib dipatuhi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 jelas mengatur itu. Sampai hari ini, dokumen P3KP dan SKRK belum diselesaikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan masih membuka ruang dialog. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan, mengatakan aspirasi warga akan disampaikan kepada pimpinan Daerah dan dibahas bersama Forum Pimpinan Daerah ( Forpimda ).

“Prinsipnya pemerintah mendengarkan masukan warga. Ini akan kami kaji kembali untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya singkat.

Penolakan terhadap pembongkaran tembok ini sejatinya bukan cerita baru. Sejak 2019, warga Mutiara Regency konsisten menyuarakan keberatan. Berbagai mediasi telah dilakukan, dan upaya pembongkaran pun beberapa kali gagal.

Namun pada 20 Desember lalu, Pemkab Sidoarjo memutuskan membuka akses jalan tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Di lapangan, keputusan itu belum sepenuhnya diterima. Tembok masih berdiri, warga masih berjaga, dan ketegangan pun belum sepenuhnya reda menunggu kepastian apakah dialog atau pembongkaran yang akan lebih dulu terjadi. (Agus Suyono)

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti