Pemerintah Pusat Tetapkan Besaran dan Jenis Pajak , Pelaksanaannya Pada Pemerintah Daerah

Pemerintah Pusat Tetapkan Besaran dan Jenis Pajak , Pelaksanaannya Pada Pemerintah Daerah
Edy Wibowo SE Kepala BPKPAD Banjarmasin di Ruang Kerjanya

Junaidi, Agung Yunianto

Edy Wibowo SE Kepala BPKPAD Banjarmasin di Ruang Kerjanya

Spektroom - Pajak Saat ini menjadi salah satu bagian yang cukup mendukung kelancaran pembangunan dan pajak juga menjadi banyak pembicaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo SE mengatakan, pajak dasar aturannya adalah Undang-undang. Dikatakan Undang-undang yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah.

"Nah, kemudian Kita di Daerah melaksanakan berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat," ujar Edy menjelaskan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jum'at (17/10/2025) pagi.

Kata Edy, besaran pajak juga sudah ditentukan, baik pajak parkir, hotel, restoran, hiburan, BPHTB, reklame, dan PBB, semua itu sudah ditentukan. Tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Jadi kebijakan itu dari kebijakan Pusat. Malah kalau Kita tidak melaksanakan kebijakan pusat itu, ya Daerah yang disalahkan," ungkap Edy menjelaskan. Peraturan dengan batasan yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat, juga berlaku untuk retribusi

Ditegaskan, semua sudah ada aturannya. Edy mengatakan, mulai dari sistem pendataan, ada prosesnya, ada SOP-nya. Kemudian apabila melakukan masalah, dilakukan pemeriksaan, itu sudah ada standar SOP-nya. Juga bila ada yang merasa keberatan, semua sudah ada standar SOP-nya.

"Jadi sudah ada yang namanya stimulus atau kemudahan keringan itu ada. Artinya diperhitungkan dari segi kemampuan ekonomi masyarakat. Jadi tidak asal-asalan. Demikian juga kemanfaatannya," jelas Edy.

Kalau satu jenis pajak dihapus, kata Edy, juga tergantung Pusat. Karena kalau pajak dihapuskan, selama Daerah diberikan subsidi tidak ada masalah.

"Karena hampir semua Daerah yang bukan penghasil, tergantung Pendapatan Asli Daerahnya dari sektor pajak dan distribusi," kata Edy lagi.*****

Berita terkait

Hari ini Gubernur Mirza Lepas Ekspor Perdana Produk Tepung Tapioka dan Wagub Jihan Serahkan Dana Bantuan Kemanusiaan di Medan

Hari ini Gubernur Mirza Lepas Ekspor Perdana Produk Tepung Tapioka dan Wagub Jihan Serahkan Dana Bantuan Kemanusiaan di Medan

Bandarlampung - Spektroom: Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov) Lampung pagi ini Selasa , 5 Mei 2026, pukul 07.30 dijadwalkan akan menjadi Pembina Apel Sekaligus mencanangkan Pembangunan Zona Integritas (ZI)  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, bertempat dihalaman kantor BKD, di Bandarlampung. Selanjutnya pada pukul 08.00 Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)

Anggoro AP
Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin: Perkuat Kepatuhan Pajak, Bukan Tambah Beban Baru

Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin: Perkuat Kepatuhan Pajak, Bukan Tambah Beban Baru

Makassar – Spektroom : Di tengah tekanan fiskal yang semakin kompleks, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah strategis yang tidak sekadar pragmatis, tetapi juga berorientasi jangka panjang. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muslim Indonesia sekaligus Asisten Direktur (Asdir) 2 Program Pascasarjana UMI Makassar, Prof. Dr. Mahfud Nur Najamuddin, menegaskan bahwa penguatan

Yahya Patta, Buang Supeno
JCH Sempat Sakit, Latuwo Mappe Kulu Akhirnya Terbang ke Tanah Suci via Kloter 20 Makassar

JCH Sempat Sakit, Latuwo Mappe Kulu Akhirnya Terbang ke Tanah Suci via Kloter 20 Makassar

Makassar-Spektroom — Kabar menggembirakan datang dari proses pemberangkatan jemaah haji asal Maluku Utara. Satu Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 15 yang sebelumnya sempat tertunda keberangkatannya karena sakit, kini dinyatakan pulih dan siap diberangkatkan ke Tanah Suci. Jemaah atas nama Latuwo Mappe Kulu, yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Prima Ternate,

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru