Pemerintah Pusat Tetapkan Besaran dan Jenis Pajak , Pelaksanaannya Pada Pemerintah Daerah

Pemerintah Pusat Tetapkan Besaran dan Jenis Pajak , Pelaksanaannya Pada Pemerintah Daerah
Edy Wibowo SE Kepala BPKPAD Banjarmasin di Ruang Kerjanya

Junaidi, Agung Yunianto

Edy Wibowo SE Kepala BPKPAD Banjarmasin di Ruang Kerjanya

Spektroom - Pajak Saat ini menjadi salah satu bagian yang cukup mendukung kelancaran pembangunan dan pajak juga menjadi banyak pembicaraan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin H Edy Wibowo SE mengatakan, pajak dasar aturannya adalah Undang-undang. Dikatakan Undang-undang yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah.

"Nah, kemudian Kita di Daerah melaksanakan berdasarkan ketentuan Pemerintah Pusat," ujar Edy menjelaskan, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jum'at (17/10/2025) pagi.

Kata Edy, besaran pajak juga sudah ditentukan, baik pajak parkir, hotel, restoran, hiburan, BPHTB, reklame, dan PBB, semua itu sudah ditentukan. Tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Jadi kebijakan itu dari kebijakan Pusat. Malah kalau Kita tidak melaksanakan kebijakan pusat itu, ya Daerah yang disalahkan," ungkap Edy menjelaskan. Peraturan dengan batasan yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat, juga berlaku untuk retribusi

Ditegaskan, semua sudah ada aturannya. Edy mengatakan, mulai dari sistem pendataan, ada prosesnya, ada SOP-nya. Kemudian apabila melakukan masalah, dilakukan pemeriksaan, itu sudah ada standar SOP-nya. Juga bila ada yang merasa keberatan, semua sudah ada standar SOP-nya.

"Jadi sudah ada yang namanya stimulus atau kemudahan keringan itu ada. Artinya diperhitungkan dari segi kemampuan ekonomi masyarakat. Jadi tidak asal-asalan. Demikian juga kemanfaatannya," jelas Edy.

Kalau satu jenis pajak dihapus, kata Edy, juga tergantung Pusat. Karena kalau pajak dihapuskan, selama Daerah diberikan subsidi tidak ada masalah.

"Karena hampir semua Daerah yang bukan penghasil, tergantung Pendapatan Asli Daerahnya dari sektor pajak dan distribusi," kata Edy lagi.*****

Berita terkait

Perkuat Penanganan TB dan HIV, Petugas Lapas Perempuan Ternate Ikut Monitoring dan Evaluasi PPM

Perkuat Penanganan TB dan HIV, Petugas Lapas Perempuan Ternate Ikut Monitoring dan Evaluasi PPM

Ternate-Spektroom : Petugas Kesehatan (Perawat) Klinik Pratama Lapas Perempuan Kelas III Ternate, mengikuti kegiatan monitoring dan Evaluasi PPM, termasuk intervensi TB, HIV, melibatkan pemangku kepentingan & HCF di Propinsi Maluku Utara tahun 2026, selama tiga hari di Hotel Grand Majang Ternate. Kegiatan diikuti 45 orang peserta terdiri dari PJ Klinik, Wasor

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
Kakankemenag Tidore Ajak Jaga Kerukunan di Ruang Nyata dan Digital pada Dzikir dan Doa Kebangsaan

Kakankemenag Tidore Ajak Jaga Kerukunan di Ruang Nyata dan Digital pada Dzikir dan Doa Kebangsaan

Tidore-Spektroom : Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 tahun 2026, Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan melaksanakan kegiatan Dzikir dan Doa Kebangsaan dipusatkan di Pondok Pesantren Harisul Khairaat Ome, Sabtu malam (1/8/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar spiritual untuk memohon keselamatan, kedamaian, dan keberkahan bagi

Nanang Adrany, Pelinus Latuheru
ссс