Pemkab Aceh Tamiang Usulkan Huntara Seluas 10 Hektar di Wilayah PTPN III

Pemkab Aceh Tamiang Usulkan Huntara Seluas 10 Hektar di Wilayah PTPN III
Kapusdatin Kebencanaan BNPB Abdul Muhari saat konferensi pers di pusat informasi dan media center, di Aceh (Foto: BNPB)

Spektroom - Pemerintah terus melakukan percepatan penanganan pascabencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar), khususnya dalam pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) di berbagai daerah terdampak.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers di Pusat Informasi dan Media Center, di Banda Aceh, Jumat (19/12/2025).

”Hingga kini, tercatat masih ada 27 kabupaten/kota yang berada pada perpanjangan status tanggap darurat. Namun upaya percepatan penanganan terus dilakukan di semua sektor termasuk huntara dan huntap, ” kata Abdul Muhari.

Abdul Muhari mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengusulkan lokasi huntara di lahan perkebunan PTPN III seluas 10 hektare. Usulan tersebut kini tengah diproses secara administratif dan akan dilanjutkan dengan kajian mitigasi bencana sebelum digunakan.

“Pengkajian dari aspek mitigasi bencana menjadi penting agar lokasi huntara benar-benar aman dan tidak berisiko terdampak bencana serupa di masa depan,” ungkapnya.

Menurut BNPB, ada dua skema penanganan hunian bagi warga terdampak, yakni menempati huntara atau menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang sementara tinggal bersama keluarga atau kerabat. Besaran DTH ditetapkan setiap bulan sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga.

BNPB memastikan penanganan darurat dan pemulihan akan terus dilakukan secara terpadu, sembari memperkuat langkah pencegahan dampak kesehatan di pengungsian yang kini telah memasuki minggu keempat pascabencana.

Berita terkait