Pemkab Agam Luruskan Isu, Bantah Anggaran Kendaraan untuk Istri Bupati
Spektroom – Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan tidak ada anggaran pengadaan kendaraan dinas khusus untuk istri bupati dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media yang digelar di Aula Kantor Bupati Agam, Sabtu (7/2/2026), guna meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Konferensi pers tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Muhammad Lutfi, didampingi Asisten III Setda Agam Syatria, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam Roza Syafdefianti, serta Kepala Dinas Sosial Agam Villa Erdi. Sejumlah jurnalis dari berbagai media lokal dan regional turut mengikuti pemaparan dan sesi tanya jawab.
Sekda Agam Muhammad Lutfi menjelaskan, isu yang beredar terkait kendaraan dinas perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Ia menyebut, berdasarkan pernyataan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Agam, yang dipersoalkan bukanlah proses pengadaan kendaraan, melainkan momentum atau waktu pengadaannya.
“Pengadaan kendaraan dinas ini diajukan dan disetujui sebelum terjadinya bencana alam di Kabupaten Agam, yakni pada tahun 2025. Seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lutfi.
Ia menerangkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang menjadi aplikasi resmi pemerintah dalam mengawal proses penganggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Proses tersebut diawali dengan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
Menurut Lutfi, untuk Tahun Anggaran 2025, RKPD telah disusun sejak Mei dan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebelum diajukan kepada DPRD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Setelah disepakati, pembahasan dilanjutkan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD. Mekanisme serupa juga berlaku untuk Tahun Anggaran 2026 dan seluruh tahapan tersebut berada dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Ia menegaskan tidak ada penganggaran yang dilakukan secara sepihak. Seluruh tahapan tercatat dan termonitor secara sistematis dalam SIPD. Bahkan hingga Januari, pemerintah daerah masih berada pada tahap penyelesaian dokumen anggaran, sehingga belum terdapat kegiatan belanja yang dapat dilaksanakan sebelum dokumen pelaksanaan anggaran disahkan.
Menanggapi isu yang menyebut adanya pengadaan kendaraan dinas untuk bupati, wakil bupati, maupun istri bupati pada Tahun Anggaran 2026, Sekda menegaskan informasi tersebut tidak benar. Dalam dokumen anggaran yang ada, hanya tercantum rencana pengadaan dua unit kendaraan jenis SUV mini bus melalui Sekretariat Daerah.
“Tidak terdapat pernyataan atau nomenklatur anggaran yang menyebutkan adanya pembelian kendaraan khusus untuk istri bupati,” tegas Lutfi.
Terkait kendaraan yang selama ini digunakan oleh istri bupati, Sekda menjelaskan bahwa penggunaannya dilakukan dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan pendamping kepala daerah dalam kegiatan pembinaan serta pemberdayaan perempuan di Kabupaten Agam, bukan sebagai fasilitas pribadi. (Rita-wyu)