Pemkab Jember Permudah Pengurusan Dokumen Pekerja Migran Indonesia

Sudah ada contoh kasus, PMI kita bermasalah di luar negeri karena berangkat ilegal. Negara ingin membantu, tapi sulit karena tidak terdata.

Pemkab Jember Permudah Pengurusan Dokumen Pekerja Migran Indonesia
Bupati Jember Muhammad Fawait (kiri). (Foto Diskominfo Jember)

Spektroom - Pemerintah Kabupaten Jember bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meresmikan Desk Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Mall Pelayanan Publik Jember, pada Senin (01/02/2025). Layanan ini menjadi titik awal bagi masyarakat Jember untuk mengurus administrasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa harus ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi.

Bupati Jember Muhammad Fawait menjelaskan, selama ini warga Jember harus ke Surabaya, Malang, atau Banyuwangi untuk mengurus dokumen PMI. Sekarang cukup di Jember saja. Semua bisa dilayani tuntas di PTSP dan desk pelayanan ini. “Insha Allah ini komitmen kami bersama Presiden Prabowo, agar prosedur calon PMI lebih mudah, jelas, dan aman."tegasnya.

Bupati Fawait juga menyoroti pentingnya sosialisasi langsung ke masyarakat, sekolah, hingga pesantren agar mereka memahami prosedur resmi sejak awal. Hal ini diyakini akan mencegah warga tergoda jalur non prosedural yang berisiko tinggi.

“Sudah ada contoh kasus, PMI kita bermasalah di luar negeri karena berangkat ilegal. Negara ingin membantu, tapi sulit karena tidak terdata. Dengan desk ini, semua bisa lebih jelas dan terpantau,” tegasnya.

Tidak berhenti di sana, Pemerintah Kabupaten Jember juga menyiapkan program peningkatan keterampilan serta pelatihan bahasa asing. Dengan bekal tersebut, para calon PMI diharapkan mampu menembus sektor high skill di negara maju seperti Jepang, Korea, hingga Eropa.

“Kita ingin PMI Jember tidak hanya bekerja di sektor informal, tapi juga masuk ke sektor yang gajinya lebih besar. Ini jalan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga di kampung halaman,” tambahnya.

Menurut Bupati pentingnya prosedur resmi untuk mencegah jalur non prosedural yang berisiko tinggi.

“Selain itu, Pemkab Jember juga sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini akan menjadi dasar kuat bagi perlindungan dan pemberdayaan PMI, sembari menunggu revisi undang-undang di tingkat pusat,”pungkasnya.(Budi S)