Pemkab Kendal Ajak Pelaku Seni Intensifkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Pemkab Kendal Ajak Pelaku Seni Intensifkan Pemberantasan Rokok Ilegal
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar di Gedung PGRI Kabupaten Kendal Jumat, 26 Juni 2026.(Foto: Faiz/Sigit)

Kendal-Spektroom: Sebanyak 50 pelaku seni diajak berkolaborasi Pemkab Kendal untuk mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal digelar di Gedung PGRI Kabupaten Kendal Jumat, 26 Juni 2026.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal sebagai pelaksana sosialisasi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hadir sebagai narasumber, Joko Sartono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang.

Serta Nur Dewi Alfiyanah, Katimja Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal selaku Koordinator DBHCHT Kabupaten Kendal.

Joko Sartono menjelaskan, berbagai ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Ia juga mengingatkan, mengedarkan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Peran masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Dengan mengenali ciri-cirinya, masyarakat diharapkan tidak membeli maupun mengedarkan produk rokok ilegal," jelas Joko.

Sementara itu, Nur Dewi Alfiyanah memaparkan kebijakan penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kendal yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Total alokasi DBHCHT Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp20.156.157.000.

"DBHCHT Kendal tahun ini mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 47,68 persen dibandingkan alokasi tahun 2025," jelasnya.

Dewi mengatakan, kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan sebanyak lima kali di setiap kabupaten/kota, dengan jumlah peserta maksimal 50 orang pada setiap kegiatan.

Melalui pelibatan pelaku seni, Pemkab Kendal berharap pesan-pesan tentang bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal dapat disampaikan secara lebih kreatif dan mudah diterima masyarakat luas.

"Tujuannya agar kesadaran untuk menolak rokok ilegal semakin meningkat dan penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga. (Fr)

Berita terkait

Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Momentum Orang Tua Lebih Memperhatikan Anaknya Terhindar Narkoba

Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, Momentum Orang Tua Lebih Memperhatikan Anaknya Terhindar Narkoba

Banjarmasin-Spektroom : Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) menjadi momentum bagi Kita semua untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Demikian ditegaskan Lawyer Abikul Halik SH MH dari Angga Parwito Law Firm, Jum'at Siang (26/6/2026) di ruang kerjanya. Katanya, narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan

Junaidi, Julianto
Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela

Tiba di Tanimbar, Pangdam Pattimura Bersama Forkopimda Maluku Kawal Langkah Awal Sejarah Blok Masela

Saumlaki-Spektroom : Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menjadi pusat harapan seluruh masyarakat Maluku, bahkan Indonesia. Pada Jumat (26/6/2026), Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto tiba di Saumlaki bersama Gubernur Maluku, Wakil Gubernur, Kapolda Maluku, serta sejumlah pejabat penting lainnya. Kedatangan rombongan disambut hangat dan penuh sukacita oleh Bupati Kepulauan

Eva Moenandar, Pelinus Latuheru