Pemkab Lumajang Wujudkan Rumah Singgah Gratis bagi Pasien Rujukan di Surabaya
Rumah singgah ini dirancang secara manusiawi. Tersedia lima kamar dengan kapasitas hingga sepuluh pasien, dan ruang bagi keluarga pendamping.
Lumajang-Spektroom : Pasien rujukan yang menjalani pengobatan di rumah sakit Surabaya kerap mengalami beban berat dalam mengatasi biaya hidup. Tak jarang masalah tempat istirahat atau penginapan menjadi masalah yang cukup merepotkan pasien maupun keluarganya. Persoalan ini ditangkap Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan menghadirkan Rumah Singgah Graha Lamajang di Surabaya.
Peresmian yang dilakukan pada Minggu (19/4/2026) menjadi penanda bahwa pelayanan publik tak lagi berhenti di ruang administrasi. Ia bergerak masuk ke wilayah paling mendasar, mengurangi beban nyata yang dirasakan masyarakat, terutama saat berhadapan dengan situasi rentan seperti sakit.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa kehadiran rumah singgah ini merupakan bentuk keberpihakan yang terukur. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh membiarkan warga menghadapi beban berlapis ketika berjuang untuk sembuh.
“Rumah singgah ini kami hadirkan agar warga Lumajang bisa tetap mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman selama berobat. Kami ingin mereka fokus pada proses penyembuhan, tanpa harus memikirkan biaya tambahan,” ujarnya.
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan riil di lapangan. Tidak sedikit pasien rujukan yang harus menjalani perawatan berhari-hari hingga berminggu-minggu. Dalam situasi itu, biaya penginapan kerap menjadi penghambat akses layanan kesehatan.
Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyebut Graha Lamajang sebagai simbol kehadiran negara yang tidak berjarak. Pelayanan publik, menurutnya, harus mampu menjangkau titik-titik paling sensitif dalam kehidupan masyarakat.
“Ini bukan hanya tempat singgah, tetapi wujud konkret pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Negara harus hadir, terutama ketika warganya sedang berjuang untuk sembuh,” tegasnya.
Secara fasilitas, rumah singgah ini dirancang tidak sekadar fungsional, tetapi juga manusiawi. Tersedia lima kamar dengan kapasitas hingga sepuluh pasien, dilengkapi ruang bagi keluarga pendamping. Kebijakan masa tinggal hingga tujuh hari, yang dapat diperpanjang sampai satu bulan berdasarkan rekomendasi medis, memberikan fleksibilitas yang sangat dibutuhkan pasien.
Pendekatan layanan pun dibuat sederhana. Akses pendaftaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kanal digital seperti WhatsApp, mencerminkan upaya pemerintah untuk memangkas hambatan birokrasi. Ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Aspek keamanan dan keselamatan juga diperhatikan secara serius. Fasilitas dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, kursi roda standar, hingga kursi roda khusus cerebral palsy. Detail ini menunjukkan bahwa pelayanan tidak hanya hadir, tetapi juga dirancang dengan standar perlindungan yang memadai.
Lokasi Graha Lamajang yang berada sekitar satu kilometer dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo menjadi nilai tambah strategis. Kedekatan ini mengurangi waktu tempuh dan biaya transportasi, sekaligus memudahkan mobilitas pasien yang membutuhkan penanganan intensif.
Lebih dari sekadar fasilitas, kehadiran rumah singgah ini merepresentasikan perubahan cara pandang pemerintah daerah dalam membangun kebijakan. Bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan paling mendasar masyarakat secara langsung. (Yul/Ard/An-m)