Pemkab Puncak Papua Tengah Menetapkan 14 Hari Tanggap Darurat Akibat Fenomena El Nino
Puncak-Spektroom : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak, Papua Tengah, menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran, kekeringan dan hujan es selama 14 hari (terhitung 24 agustus 2026), ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu penanganan dampak bencana hujan es dan kebakaran akibat fenomena El Nino.
Pj Sekda Puncak, Nenu Tabuni dalam keterangannya, Selasa (malam), 25 Agustus 2025 menyebutkan, menyusul surat keputusan (SK) tanggap darurat diterbitkan, dinas-dinas teknis akan berkoordinasi dengan Timika untuk penyaluran bantuan beras dari pemerintah pusat dan sudah disiapkan di Timika guna memudahkan suplay ke puncak.
"Tim yang sudah dibentuk ini bersama dengan Ketahanan Pangan akan melakukan dropping bantuan selama 14 hari. Pemerintah daerah tidak hanya menyerahkan secara simbolis, tetapi bantuan akan diberikan secara penuh kepada masyarakat yang terdampak," ujarnya.
Kabupaten Puncak saat ini menghadapi dua dampak utama akibat kondisi cuaca ekstrem yakni hujan es yang merusak tanaman warga serta kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan.
"Di Kabupaten Puncak ini ada dua dampak bencana akibat musim El Nino. Pertama karena hujan es, dan yang kedua karena kebakaran hutan. Asap sudah sekitar satu minggu melanda Kota Ilaga dan sekitarnya," kata Nenu.
Menurut Pj Sekda, dampak kemarau telah dirasakan di 25 distrik Kabupaten Puncak, sedangkan hujan es sebelumnya dilaporkan hanya terdampak di Distrik Agandugume, Lambewi, dan Oneri. Seiring waktu, bencana hujan es dan kebakaran meluas di Distrik Ilaga, Gome, Omukia, Gome Utara, Mambugi, Ilaga Utara, Amungkalpia dan Erelmakawia.
"Potensi musim kemarau ini hampir semua wilayah terdampak. Namun, yang sudah mengalami hujan es sebelumnya adalah Agandugume, Lambewi, dan Oneri. Sekarang dampaknya juga terjadi di 8 distrik lainnya, termasuk wilayah ibu kota kabupaten," jelasnya.
Pemkab Puncak saat ini sedang melakukan pendataan terhadap rumah dan fasilitas masyarakat yang terdampak, termasuk ada dugaan korban jiwa akibat asap tebal dampak dari kebakaran. Kondisi asap akibat kebakaran juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Sesuai ketentuan awal tanggap darurat adalah 14 hari. Tetapi kalau musim kemarau masih terus berlangsung, pemerintah akan memperpanjang waktu tanggap darurat, begitupun semua upaya harus dilakukan untuk mengatasi dampaknya, termasuk dari sisi anggaran," tutup Nenu.