Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Awasi Pengelolaan Anggaran, Fokus Cegah Penyimpangan Dana Bencana
Tanah Datar–Spektroom : Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memperkuat upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Senin, (13/7/26)
Kesepakatan yang diteken di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar itu mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana, sekaligus memastikan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan kompleksitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah kerap memunculkan keraguan di kalangan aparatur dalam mengambil keputusan. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program apabila tidak disertai kepastian hukum.
"Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah karena memperkuat aspek pencegahan agar anggaran digunakan tepat sasaran. Selain itu memberikan kepastian hukum sehingga tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan selama berada pada koridor yang benar, sekaligus menjadi deteksi dini terhadap potensi persoalan penggunaan anggaran," kata Ahmad Fadly.
Ia menegaskan, pendampingan dari Kejaksaan tidak boleh dipahami sebagai tameng bagi pelaksana kegiatan. Sebaliknya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta bersikap terbuka selama proses pendampingan berlangsung.
Menurut Ahmad Fadly, transparansi dan keterbukaan menjadi syarat agar pendampingan hukum benar-benar mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
"Jadikan pendampingan dari Kejaksaan Negeri ini sebagai benteng pencegahan dan momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menekankan bahwa fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara tidak hanya hadir ketika muncul persoalan hukum, melainkan dapat dimanfaatkan sejak awal penyusunan program pemerintah.
Ia mengimbau seluruh OPD untuk tidak ragu meminta pendapat hukum atau legal opinion sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai.
"Manfaatkan kami ketika ada keraguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum sejak awal tahapan program sehingga kami memahami historis suatu kegiatan, bukan baru masuk ketika persoalan sudah terjadi," kata Ryan.
Dalam pelaksanaan PKS tersebut, pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) untuk penanggulangan dan mitigasi bencana menjadi salah satu perhatian utama. Ryan mengatakan penggunaan dana tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan penanganan bencana.
Ia mengungkapkan arahan pemerintah pusat menegaskan bahwa dana transfer tersebut tidak boleh dialihkan pada belanja yang tidak memiliki relevansi dengan tujuan penanggulangan bencana.
"Berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi, TKD harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai Permendagri sehingga tidak terjadi penyalahgunaan, misalnya untuk pengadaan kendaraan dinas yang tidak berkaitan dengan penanganan bencana," ujarnya.
Ryan juga mengingatkan bahwa keraguan dalam pengambilan keputusan sering berujung pada keterlambatan pelaksanaan proyek. Dampaknya, pemerintah harus mengajukan addendum pekerjaan, baik penambahan waktu maupun biaya, yang berpotensi menurunkan efektivitas pemanfaatan anggaran.
Karena itu, ia menilai komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, rekanan, dan kejaksaan menjadi faktor penting untuk meminimalkan risiko hukum sekaligus memastikan program selesai sesuai target.
"Keterbukaan dari OPD maupun rekanan sangat diperlukan sejak awal agar setiap potensi persoalan dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi masalah hukum," katanya.
Pemerintah daerah berharap sinergi dengan aparat penegak hukum dapat memperkuat budaya tata kelola yang bersih, meningkatkan kualitas belanja publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. (Ris1)