Pemko–Bapas Palangka Raya Sepakati Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Mulai Januari
Spektroom - Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menjalin kerja sama dengan Bapas Kelas I A Palangka Raya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi pelaku tindak pidana tertentu. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan di halaman Kantor Wali Kota, Senin (8/12/2025), sebagai dasar penerapan pidana non-pemenjaraan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa skema pidana kerja sosial ini dirancang untuk tetap memberi sanksi, namun dengan pendekatan yang membina.
“Melalui kerja sama ini, kami mendukung pidana non-pemenjaraan yang tetap memberi sanksi, namun juga memberikan dampak positif baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujarnya.
Walikota menambahkan, Pemko hanya berperan sebagai fasilitator lapangan, sementara penentuan bentuk dan mekanisme pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Pemerintah kota tidak menentukan sanksi. Kami hanya memastikan pelaksanaannya berjalan baik di lapangan,” tegasnya.
Fairid meyakini mekanisme kerja sosial terbuka di ruang publik mampu memberi efek jera sekaligus membangun tanggung jawab sosial.
“Pelaku tetap menjalani hukuman, tetapi juga dibina agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bagian dari pemidanaan yang lebih manusiawi dan edukatif,” katanya.
Kepala Bapas Theo Adrianus Purba menegaskan bahwa skema ini memastikan proses pembinaan tetap terukur dan diawasi secara ketat.
“Kami memastikan setiap pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai putusan pengadilan dan standar pembinaan. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memulihkan perilaku pelaku agar kembali produktif di masyarakat,” ujar Kepala Bapas.
Theo menambahkan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah mempercepat penerapan pidana non-pemenjaraan yang lebih relevan dengan karakter kasus-kasus ringan dan anak berhadapan dengan hukum.
“Kerja sama ini memperkuat ekosistem pemasyarakatan yang lebih modern dan responsif. Kami siap mendampingi dari awal hingga evaluasi,” katanya.
Dengan rampungnya kesepakatan ini, Pemko Palangka Raya dan Bapas Kelas I A segera merampungkan teknis pelaksanaan sebelum program mulai berjalan Januari mendatang. Model pemidanaan alternatif ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menghadirkan pendekatan hukum yang lebih edukatif, proporsional, dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (Polin -Nitra/ndk)