Pemko Bukittinggi Peduli Kesehatan, Terbitkan SE tentang Antisipasi Amnimikrobial Resistence (AMR)
Spektroom - Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian Amnimikrobial Resistence (AMR) yang meminta para aapotekerdan tenaga kesehatan untuk berhati-hati dan memahami dengan seksama Permenkes RI nomor 28 dalam memberikan resep obat kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Pemerintah Kota Bukitinggi, Drs.Melfi Abra, M.Si pada saat membuka Bimbingan Teknis Pengendalian Resistensi Antimikroba di aula kantor Balaikota Bukittinggi, Kamis (13/11/2025)
Disebutkan, jika kesehatan terganggu maka aaktifitasmasyarakat juga akan terganggu. Untuk itu Pemerintah Kota Bukittinggi yang peduli dengan kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Walikota tentang AMR.
Sementara Kepala Balai POM, Dio Ramobdraba, S.Si., M Sc, pada acara yang sama menyebutkan selama ini banyak masyarakat yang melakukan swamedikasi atau membeli obat sendiri yang dipastikan tanpa resep dari dokter. Data BPOM mencatat, antibiotik yang digunakan tanpa resep dokter mencapai sekitar 70 persen.
"Untuk itu kita perlu secara bersama melakukan antisipasi Amnimikrobial resistence (AMR) ini yang akan sangat berbahaya jika terus terjadi. Harus dilakuksn secara bijaksana ketika memberikan antibiotik," tegasnya.
Sangat ditekankan sekali bawa pemberian obat harus terkendali dan tenaga medis harus berhati-hati dalam memberikan pelayanan kesehatan serta harus memberi edukasi kepada masyarakat. (RRE/Rt/Rz)