Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Sip Aman, Urus Izin PBG Kini Lebih Cepat

Pemko Pekanbaru Luncurkan Aplikasi Sip Aman, Urus Izin PBG Kini Lebih Cepat
Wako Agung Nugroho Saat Launching Aplikasi Sip Aman.( Foto: setko).

Spektroom – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meluncurkan aplikasi Sip Aman, sebuah inovasi digital yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin bangunan di Kota Bertuah. Aplikasi yang digagas Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, SE, MM, ini resmi diluncurkan pada Rabu (14/1/2026) di Ballroom Lantai VI Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya.

Aplikasi Sip Aman dirancang untuk memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sip Aman ini bagaimana memotong birokrasi, tetapi tetap sesuai aturan yang baik dan benar, khususnya dalam pengurusan izin PBG,” ujar Wali Kota Agung Nugroho.

Ia mengungkapkan, selama ini masyarakat kerap mengalami kesulitan dalam mengurus perizinan bangunan. Bahkan, untuk pengurusan PBG rumah pribadi, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai enam bulan hingga dua tahun.

“Dengan aplikasi ini, prosesnya bisa dipangkas menjadi enam hari kerja. Bahkan, untuk rumah biasa hanya membutuhkan waktu 1–2 jam, rumah sederhana dua hari, dan rumah dari pengembang maksimal empat hari,” jelasnya.

Menurut Agung, kehadiran Sip Aman merupakan bentuk komitmen Pemko Pekanbaru dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.

“Aplikasi ini didesain agar warga Pekanbaru memiliki akses pelayanan yang cepat. Sip Aman ini juga menjadi kado kecil dari kami untuk masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemko Pekanbaru juga menerima penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari sejumlah perusahaan pengembang perumahan. Dengan diserahkannya aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) tersebut, Pemko Pekanbaru dapat melakukan perawatan dan pengelolaan secara optimal.

Wali Kota Agung menyebutkan, selama ini banyak pengaduan dari masyarakat terkait perumahan yang belum menyediakan atau menyerahkan fasos dan fasum, bahkan dalam kondisi terbengkalai.

“Dengan penyerahan aset ini, Pemko Pekanbaru dapat membenahi dan memastikan masyarakat terlayani dengan baik. Hal ini juga sesuai dengan amanah Permendagri,” ujarnya.

Ia berharap pengembang perumahan lainnya segera menyerahkan PSU kepada Pemko Pekanbaru. Saat ini tercatat terdapat lebih dari 600 kawasan perumahan di Kota Pekanbaru.

“Asosiasi perumahan juga kami minta berperan aktif menyampaikan kepada para pengembang agar menyerahkan fasos dan fasum kepada Pemko,” tutupnya. (SN/Rill/Prokpim)

Berita terkait

Camat Bungku Kabupaten Morowali  Meraih Gelar  Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Camat Bungku Kabupaten Morowali Meraih Gelar Doktor di Program Pascasarjana UMI Makassar

Spektroom - Kinerja aparatur sipil negara merupakan faktor kunci dalam keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan.publik.Ditengah tuntutan reformasi birokrasi,globalisasi dan digitalisasi layanan Aparatur sipil negara tidak hanya di tuntut bekerja secara administratif,namun juga harus mampu menunjuķkan kinerja yang produktif,adaptif dan berorientasi. Camat Bungku Kabupaten Morowali

Yahya Patta, Nurana Diah Dhayanti