Pemko Pekanbaru Sanksi Pelaku Penebangan Pohon di Aryaduta, Ganti 30 Batang Mahoni
Pekanbaru-Spektroom : Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan sanksi kepada Imam Ghazali usai menebang pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.
Sanksi tersebut diberikan DLHK Pekanbaru, setelah Imam menebang lima pohon pelindung yang berada tepat di samping rumahnya.
"Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku berupa mengganti sebanyak 30 pohon jenis Mahoni setinggi lebih kurang 2 meter.
Pelaku juga diminta merawat pohon hingga tumbuh, dan jika mati untuk melakukan penanaman penggantian kembali.
"Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya," jelas Reza.
Menurut Reza, Imam mengaku nekat menebang pohon tersebut karena dinilai sudah rimbun dan tinggi. Sehingga jika hujan dan angin kencang dikhawatirkan akan membahayakan dan tumbang.
Penebangan itu dilakukan tanpa izin dari DLHK Pekanbaru, pada Rabu 25 Maret 2026, kemarin. Imam juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut. (SN/RD2)