Pemko Tanjunginang Luncurkan Gurindan Pay Digitalisasi Pembayaran Pajak Daerah
Tanjungpinang - Spektroom : Gerakan Unggul Real Time Integrasi Data dan Monitoring Pembayaran Pajak (Gurindam Pay) diluncurkan oleh Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Kamis (3/9/2026) di Tanjungpinang.
Inovasi dikembangkan Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dan Bank Indonesia, dalam mendorong transformasi digital pengelolaan pajak daerah melalui sistem pembayaran yang lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan terintegrasi.
Pada kesempatan itu dilakukan demonstrasi integrasi sistem Gurindam Pay yang memperlihatkan keterhubungan data, tagihan, kanal pembayaran, penerimaan, hingga monitoring dalam satu ekosistem digital.
Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan piagam penghargaan kepada 11 wajib pajak pelopor Gurindam Pay, yakni Plaza Hotel, Oasis Restaurant, Kedai Kopi Batu 10, Sarapan Pagi RPM, Majesti KTV, Ayam Tanky, Kopi Sandy, Warung Soto Pak Aling, Aroma Kopi, Rumah Donat, dan Alltrue Hotel.
BPPRD Kota Tanjungpinang dan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu melalui kanal pembayaran non-tunai dengan mekanisme pemisahan pembayaran (split payment).
Peluncuran menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memperkuat ekosistem digital, meningkatkan transparansi pengelolaan pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Walikota mengatakan Gurindam Pay bukan sekadar sarana pembayaran digital, tetapi bagian dari upaya membangun pengelolaan pajak daerah yang berbasis data dan mampu mendukung pelayanan pemerintahan yang semakin mudah dan responsif.
Penerapan sistem diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mempercepat pemerintah dalam memperoleh data pembayaran untuk kebutuhan monitoring, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan.
Pajak daerah merupakan salah 1 sumber penting dalam pembiayaan pembangunan. Karena itu, setiap pembayaran pajak tidak hanya menjadi angka penerimaan daerah, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui QRIS maupun layanan mobile banking, dengan transaksi yang tercatat dan dapat dimonitor melalui sistem serta dashboard BPPRD.
Gurindam Pay hadir dengan semangat ‘Transaksi Tercatat, Pajak Tepat’. Pembayaran pajak daerah diarahkan menjadi lebih mudah, cepat, aman, transparan, dan terintegrasi.
Pada tahap awal implementasi, sebanyak 11 wajib pajak pelopor telah dilibatkan, yang terdiri dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hotel, makanan dan minuman, hiburan, serta parkir.
Pluncuran Gurindam Pay bukan menjadi akhir, melainkan awal dari penerapan inovasi secara lebih luas. BPPRD bersama mitra terus melakukan sosialisasi, evaluasi, dan pengembangan agar Gurindam Pay dapat dimanfaatkan oleh semakin banyak wajib pajak.