Pemko Tanjungpinang Dukung Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Masyarakat
Tanjungpinang – Spektroom : Upaya percepatan penyelesaian penguasaan tanah salah satunya diwujudkan melalui langkah-langkah strategis di lapangan seperti dialog dan rembuk warga dikawasan yang terdampak, termasuk wilayah seperti Tirtomulyo.
Pemerintah daerah juga telah membentuk Tim Survey Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan(PPTPKH) melalui Keputusan Wali Kota untuk menginventarisasi dan memverifikasi penguasaan tanah oleh warga.
Melalui program PPTPKH, bidang tanah yang telah memenuhi ketentuan dapat diproses melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau legalisasi aset, sehingga warga mendapatkan kepastian hak atas tempat tinggal maupun lahan garapan mereka.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat berdialog dengan masyarakat Tirtomulyo di Pesantren Al Khoir, Sabtu (5/9/2026) menegaskan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu membutuhkan komitmen dan kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
“Kalau di sepakati persoalan ini mau diselesaikan, maka kita harus sama-sama berkomitmen. Data harus di verifikasi, administrasi harus di tertibkan, dan tidak boleh ada lagi penambahan persoalan baru. Jangan ada pembangunan baru, jangan membuka lahan baru, dan jangan ada jual beli lahan selama proses penyelesaian ini berjalan,” tegas Lis.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan melakukan verifikasi kondisi faktual di lapangan, meliputi data masyarakat, bangunan, penguasaan tanah, serta batas kawasan yang menjadi objek penyelesaian.
Proses verifikasi tersebut akan melibatkan perangkat kelurahan, RT, RW, dan perwakilan masyarakat.
Pemerintah juga akan membangun mekanisme koordinasi dengan melibatkan perwakilan masyarakat sebagai penghubung informasi selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kita mulai dari data yang ada, kemudian turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Kita ukur, kita data dan kita verifikasi satu per satu. Jangan sampai ada data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Masyarakat juga harus terlibat agar proses ini transparan dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelas Lis.

Menurut Walikota menjaga kondisi kawasan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah maupun perangkat RT dan RW, tetapi juga seluruh masyarakat yang berada di kawasan Tirtomulyo.
“Kondisi saat ini jangan sampai berkembang lagi, jangan ada lagi pembangunan baru. Ini bukan hanya tanggung jawab RT dan RW, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Masyarakat juga ikut mengawasi agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus mendorong proses penyelesaian melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setelah proses penataan kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan dan terhadap lahan yang memenuhi persyaratan, pemerintah akan mendorong tindak lanjut melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“ Jika kita satu suara dan sama-sama menjaga kondisi yang ada, insyaallah persoalan ini bisa kita selesaikan. Pemerintah akan bekerja, masyarakat juga harus ikut mengawal. Yang kita cari adalah kepastian dan penyelesaian untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Lis.
Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama masyarakat untuk membahas berbagai persoalan dan aspirasi terkait penguasaan tanah di kawasan Tirtomulyo, termasuk verifikasi data, status lahan, serta tahapan penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan.