Pemkot Ambon Bayar DD dan TPP Dalam Waktu Dekat

Spektrom Id. - Pemerintah Kota Ambon memastikan akan segera membayarkan tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Dana Desa (DD) dalam waktu dekat.

Wattimena mengatakan, keterlambatan pembayaran tersebut bukan karena unsur kesengajaan, melainkan menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Kita akan bayar TPP satu bulan dan tunggakan Dana Desa dua bulan. Semuanya akan diselesaikan bulan ini,” kata Bodewin, Selasa (24/6/2025)

Ia menambahkan, proses pembayaran akan segera diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.

“Silakan berproses di BPKAD,” ujarnya singkat.

Wali Kota menegaskan komitmen Pemkot Ambon untuk terus memperhatikan hak-hak ASN dan masyarakat desa, meski dalam keterbatasan fiskal daerah.

Kepala BPKAD Kota Ambon, Pemkot Ambon Bayar DD dan TPP dalam waktu dekat

Jopi Silanno, menjelaskan pembayaran TPP dan DD akan segera direalisasikan.

Menurutnya, Dana Desa yang akan dibayarkan mencakup periode April  dan Mei 2025.

“Dana Desa dua bulan itu akan dibayarkan karena dananya dari pusat sudah masuk. Jadi harus segera didistribusikan ke desa dan negeri,” kata Jopies.

Sementara untuk TPP, pembayaran akan dilakukan satu bulan, yakni untuk bulan April. Hal ini disesuaikan dengan pendapatan daerah yang masuk.

“Anggaran TPP itu sekitar Rp 6 miliar, sedangkan Dana Desa sekitar Rp 6,7 miliar. Semua akan direalisasikan dalam waktu dekat,” ujar Jopie (Eva Moenandar)

Berita terkait

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Menteri ATR/BPN Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan di Tengah Proses Hukum KPK

Jakarta-Spektroom : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya. Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai

Fatmawaty, Bian Pamungkas
Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Pemprov Jateng Bebaskan PKB Dari Sanksi Administrasi dan Pajak Progresif

Semarang-Spektroom : Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif. Kebijakan tersebut mulai berlaku 21 September hingga 28 Desember 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Muhamad Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan

Sigit Budi Riyanto, Julianto
ссс