Pemkot Ambon Membenarkan Pemeriksaan BPK Masuk Tahapan Pemeriksaan Interim

Pemkot Ambon Membenarkan Pemeriksaan BPK Masuk Tahapan Pemeriksaan Interim
Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette menjelaskan, tahapan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Kota Ambon oleh BPK kepada media di Balai Kota. Senin/16/3/ 2026 foto Eva.M

Ambon-Spektroom: Menyikapi pemberitaan ketidak sesuaian nota, kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, R.Sapulette menjelaskan, tahapan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Pemerintah Kota Ambon oleh BPK baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim.

Menurut Sapulette, Proses pemeriksaan pasca penyampaian LKPD Pemkot Ambon kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku belum final, karena tahapan pemeriksaan baru memasuki tahapan pemeriksaan Interim, dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci untuk dilakukan pendalaman terhadap dokumen yang disampaikan, dan saat ini pemeriksaan belum masuk pada tahapan terinci.

"Terkait pemberitaan mengenai dugaan temuan ketidak sesuaian nota serta kwitansi pada bagian Sekretariat Daerah Kota Ambon, kita masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari BPK.

LHP tersebut nantinya akan memuat temuan pemeriksaan, kesimpulan, rekomendasi perbaikan, serta rincian potensi kerugian negara atau daerah jika ditemukan," ujarnya kepada Media di Ambon,Senin(16/3/2026).

Sapulette menjelaskan, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah oleh BPK, merupakan amanah berdasarkan undang-undang yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

"Pada saat ini, BPK telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan pendahuluan, selanjutnya terinci untuk memastikan bahwa setiap transaksi benar-benar terjadi, jumlahnya akurat, dan tidak ada dokumen yang tidak valid. Selain itu, juga dilakukan uji kepatuhan, untuk memastikan bahwa penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Sekot.

Dirinya menambahkan, proses pemeriksaan juga pada akhirnya akan melalui tahapan pembahasan temuan. Setelah menyusun temuan sementara, auditor akan mengadakan exit meeting dengan Pemkot Ambon untuk mengkomunikasikan seluruh hasil temuan. Saat ini, proses tersebut belum dilaksanakan.

Sapulette menegaskan, jika ditemukan penyimpangan dan atau potensi kerugian negara atau daerah, Pemkot Ambon memiliki kewajiban hukum, untuk melakukan tindak lanjut.

Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk pemeriksaan keuangan Pemkot Ambon tahun 2025, jika terdapat penyimpangan atau potensi kerugian, Pemkot Ambon akan tunduk dan menindak lanjuti seluruh rekomendasi temuan BPK, sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Bentuk tindak lanjut yang dapat dilakukan antara lain, pengembalian kerugian ke kas daerah, perbaikan sistem pengelolaan keuangan, serta pemberian sanksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari masyarakat, yang berperan sebagai kontrol sosial bagi Pemkot Ambon. Hal ini bertujuan, untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kami mengimbau, agar masyarakat tetap menunggu hasil LHP resmi, yang akan disampaikan oleh BPK," tutup Sapulette. (E.M)

Berita terkait

Kuansing: LPKJ 2025 Bukti Kerja Bersama Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 persen

Kuansing: LPKJ 2025 Bukti Kerja Bersama Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 persen

Teluk Kuantab-Spektroom: Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, menegaskan bahwa capaian pembangunan daerah sepanjang tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kuantan Singingi. Hal itu disampaikannya Bupati, saat menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kuantan

Salman Nurmin
Suhardiman Amby, Apresiasi DPRD Kuansing Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Suhardiman Amby, Apresiasi DPRD Kuansing Agendakan Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Teluk Kuantan- Spektroom:Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Rapat

Salman Nurmin