Pemkot Batu Rumuskan Aturan Sound Horeg: Jaga Ketertiban, Rawat Budaya

Spektroom –Pemerintah Kota Batu bersama jajaran Forkopimda serta berbagai pemangku kepentingan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan penggunaan sound system atau sound horeg di ruang publik, di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.Senin (25/8/2025).
Rakor ini dipimpin Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Malang-Batu, Kejaksaan Negeri, MUI Kota Batu, Dewan Kesenian, serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.
Heli Suyanto menegaskan, langkah yang ditempuh bukan pelarangan kegiatan masyarakat, melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan sound system dapat berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan keresahan sosial.
“Pemkot Batu hadir sebagai penengah. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama,” ujar Heli.
Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, sejumlah poin pokok akan diatur, di antaranya:
Batas maksimal kebisingan 120 dB untuk konser, 80–85 dB untuk pawai/karnaval.
Perangkat maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib uji KIR.
Batas waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.
Larangan melibatkan anak-anak, pornografi, narkoba, miras, hingga saweran yang merendahkan martabat.
Kewajiban panitia menyiapkan personel keamanan dan mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab bermaterai.
Dewan Kesenian mengingatkan agar pembatasan tidak mematikan ruang bagi seni tradisi seperti bantengan maupun gamelan. Sementara itu, MUI Kota Batu menekankan perlunya aturan berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap sejalan dengan moral dan etika.
Heli menambahkan, kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa maupun karnaval budaya perlu masuk dalam kalender pariwisata Kota Batu.
“Aturan ini bukan hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya. Kegiatan seni dan budaya harus tetap berjalan, namun dalam koridor tertib dan terarah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, dibentuk tim kecil untuk merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini diharapkan menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Pemkot Batu optimis kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung aman dan nyaman, tanpa mengurangi nilai budaya sekaligus memperkuat citra Kota Batu sebagai destinasi wisata unggulan.( Eno).