Pemkot Depok Larang Saur on The Road selama Ramadhan 1447 H
Spektroom - Pemerintah Kota Depok ( Pemkot ) Depok melarang kegiatan saur on the road (SOTR) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Larangan tersebut tujukan kepada seluruh warga kota Depok.
Larangan itu diberlakukan untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum , kemacetan, hingga kerawanan yang kerap terjadi saat dini hari, kebisingan maupun tindakan tindakan lainnya yang bisa meresahkan masyarakat.
"Untuk memastikan kebijakan itu berjalan efektif, Pemkot Depok menggelar patroli berkala bersama Polres Metro Depok, Kodim 0508) Depok dan Satpol PP. Aparat akan membubarkan kegiatan yang melanggar ketentuan di lapangan" jelas Wakil wakil Depok, Candra Rahmansyah, Jumat (20/02/2026).
Selain patroli, Pemkot Depok juga melibatkan pengurus lingkungan serta memperketat sistim keamanan lingkungan (Siskamling). Diperkirakan Polres Metro Depok menggerakkan 60 personel setiap hari untuk patroli menyeluruh terkait larangan SOTR maupun potensi tawuran.
"Bagi komunitas, organisasi atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan sosial saat Ramadhan agar mengutamakan kegiatan yang bersifat dan berdampak positif, seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku", ujar Candra Rahmansyah.
Larangan itu dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 300/76/Satpol PP/2026 Tentang kegiatan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijiriah.
Seluruh masyarakat Depok untuk menjaga kekhusyukan dan menghormati Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 dengan saling menghargai dan menghormati serta berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah.
Bagi pemilik restoran/pengelolaan rumah makan/warung makan dihimbau untuk memasang kain penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.