Pemkot Palangka Raya Buka Penggunaan Dana Karhutla, Transparansi Jadi Tanggung Jawab Bersama
Palangka Raya-Spektroom: Penggunaan dana negara untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menjadi urusan pemerintah. Masyarakat juga memiliki ruang untuk mengetahui dan mengawasi agar setiap anggaran benar-benar digunakan sesuai kebutuhan di lapangan.
Komitmen tersebut disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui konferensi pers penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan karhutla, di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, Minggu (1/11/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan ikut memantau penggunaan anggaran. Bahkan, warga diharapkan melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan atau penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.
“Melalui langkah ini, masyarakat dapat ikut memonitor dan mengawasi penggunaan anggaran. Kami mempersilakan masyarakat untuk melakukan pengawasan secara terbuka dan melaporkan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran penanganan karhutla telah melalui proses peninjauan oleh Inspektorat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, Pemkot Palangka Raya telah menyiapkan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebelum perubahan anggaran. Dukungan juga diperoleh dari dana Bantuan Presiden yang bersumber dari pemerintah pusat.
Dalam penggunaannya, terdapat delapan item peruntukan yang menjadi pedoman sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Karena itu, anggaran harus diarahkan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan di luar peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Palangka Raya, Dody Irawan, mengatakan konferensi pers tersebut merupakan bagian dari penerapan asas keterbukaan informasi publik.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan, alokasi, hingga penggunaan anggaran penanganan karhutla. Dengan demikian, publik dapat memahami sekaligus ikut mengawal pelaksanaannya.
Dody juga mengharapkan insan pers menyampaikan hasil konferensi pers secara utuh, jelas, dan berimbang agar informasi tersebut dapat diketahui masyarakat luas.
“Melalui peran media, kami berharap informasi ini dapat tersampaikan kepada masyarakat secara utuh, sehingga keterbukaan informasi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Keterbukaan penggunaan anggaran pada akhirnya bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, transparansi menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat, sehingga anggaran penanganan karhutla dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya benar-benar dirasakan publik.
(Polin-Gusti/ndk)