Pemkot Palangka Raya Dorong IKM Kuasai Ekspor Lewat Sosialisasi Fasilitas Kepabeanan
Spektroom - DPKUKMP Kota Palangka Raya mulai menembus zona strategis penguatan ekspor dengan membekali pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) lewat sosialisasi fasilitas kepabeanan. Langkah ini jadi strategi pemerintah kota untuk mendorong produk lokal naik kelas ke pasar internasional.
Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Pengenalan Fasilitas Kepabeanan untuk Ekspor bagi pelaku IKM di aula kantor DPKUKMP Kota Palangka Raya, Selasa (2/12/2025). Pemerintah kota menempatkan kegiatan ini sebagai penguatan kapasitas pelaku usaha lokal agar mampu bersaing dan menembus pasar global.
Kepala Bidang Industri DPKUKMP Kota Palangka Raya, Margalis, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari dorongan pemerintah kota untuk memperluas jangkauan produk IKM ke tingkat internasional.
“Pemkot Palangka Raya memiliki target agar produk IKM dapat menembus pasar internasional. Untuk itu, pelaku usaha harus memahami prosedur ekspor dan fasilitas kepabeanan yang bisa mereka manfaatkan,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak pelaku IKM yang belum memahami fasilitas kepabeanan maupun tata cara ekspor. Kondisi ini membuat biaya ekspor kerap menjadi hambatan utama, apalagi kompetisi internasional semakin ketat dan menuntut kemampuan yang lebih solid dari pelaku usaha.
Margalis menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prosedur ekspor, membangun kesadaran pentingnya memanfaatkan fasilitas kepabeanan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produk agar sesuai standar global. Pemerintah kota menempatkan penguatan daya saing IKM sebagai fokus utama agar produk lokal makin siap mengisi pasar luar negeri.
“Sasaran utama kegiatan ini adalah pelaku IKM yang berkeinginan mengembangkan usahanya melalui ekspor. Saat ini, jumlah pelaku IKM di Kota Palangka Raya tercatat mencapai sekitar 2.000 orang. Dengan jumlah tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku IKM yang mampu memanfaatkan fasilitas kepabeanan untuk memperluas pasar produk mereka,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti 30 peserta dari berbagai sektor IKM, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Selatan. (Polin /Gusti/ndk)