Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga Juni 2026
Palangka Raya-Spektroom : Kabar gembira buat wajib pajak. Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 April sampai 30 Juni 2026, memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda.
Kebijakan ini dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Fokusnya jelas: meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebut, kebijakan ini lahir dari kondisi riil di lapangan. Banyak warga ingin membayar pajak, tapi terhambat denda yang terus menumpuk.
“Banyak masyarakat sebenarnya mau melunasi pajaknya, tapi terbebani denda yang sudah cukup besar. Program ini hadir untuk meringankan sekaligus memberi kesempatan,” ujarnya, Kamis, (09/04/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme program dibuat sesederhana mungkin. Tanpa syarat tambahan, sistem akan langsung menghapus denda secara otomatis.
“Kalau ada tunggakan bertahun-tahun, dendanya langsung dihapus. Wajib pajak cukup bayar pokoknya saja, sistem sudah menyesuaikan,” jelas Emi.
Untuk mengecek tagihan, warga bisa langsung mengakses laman resmi Pemkot Palangka Raya di https://cektagihan.palangkaraya.go.id dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Tak hanya itu, pembayaran juga dipermudah lewat berbagai kanal, mulai dari Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, hingga bank lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya,” tegasnya.
Program ini bukan sekadar soal pajak, tapi soal kesempatan kedua. Warga diberi jalan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban berlipat. Tinggal dimanfaatkan sebelum 30 Juni 2026. Lewat langkah sederhana ini, kontribusi warga langsung terasa bukan ke mana-mana, tapi kembali ke kota sendiri. (Polin-Usep)