Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga Juni 2026

Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak hingga Juni 2026
Para warga saat membayar pajak di Mall Pelayanan Publik Huma Betang Palangka Raya (Foto:Usep/Istimewa)

Palangka Raya-Spektroom : Kabar gembira buat wajib pajak. Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku mulai 1 April sampai 30 Juni 2026, memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani denda.

Kebijakan ini dijalankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas arahan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025. Fokusnya jelas: meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyebut, kebijakan ini lahir dari kondisi riil di lapangan. Banyak warga ingin membayar pajak, tapi terhambat denda yang terus menumpuk.

“Banyak masyarakat sebenarnya mau melunasi pajaknya, tapi terbebani denda yang sudah cukup besar. Program ini hadir untuk meringankan sekaligus memberi kesempatan,” ujarnya, Kamis, (09/04/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme program dibuat sesederhana mungkin. Tanpa syarat tambahan, sistem akan langsung menghapus denda secara otomatis.

“Kalau ada tunggakan bertahun-tahun, dendanya langsung dihapus. Wajib pajak cukup bayar pokoknya saja, sistem sudah menyesuaikan,” jelas Emi.

Untuk mengecek tagihan, warga bisa langsung mengakses laman resmi Pemkot Palangka Raya di https://cektagihan.palangkaraya.go.id⁠ dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Tak hanya itu, pembayaran juga dipermudah lewat berbagai kanal, mulai dari Kantor Pos, Mobile Banking Bank Kalteng, hingga bank lainnya.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, dan infrastruktur lainnya,” tegasnya.

Program ini bukan sekadar soal pajak, tapi soal kesempatan kedua. Warga diberi jalan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban berlipat. Tinggal dimanfaatkan sebelum 30 Juni 2026. Lewat langkah sederhana ini, kontribusi warga langsung terasa bukan ke mana-mana, tapi kembali ke kota sendiri. (Polin-Usep)

Berita terkait

Satu Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Kota Mataram NTB Ditemukan Meninggal, Pencarian Satu Korban Lainnya Berlanjut

Satu Korban Terseret Ombak di Pantai Ampenan Kota Mataram NTB Ditemukan Meninggal, Pencarian Satu Korban Lainnya Berlanjut

Mataram-Spektroom :Upaya pencarian intensif yang dilakukan oleh tim SAR gabungan terhadap dua orang yang terseret ombak di kawasan Pantai Ampenan, Kota Mataram, mulai membuahkan hasil. Pada Sabtu (30/5/2026) pagi, satu dari dua korban dilaporkan telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Korban yang ditemukan atas nama Pietro Lionel Alesandro

Marsam Putrangga, Julianto
Dihadapan Presiden Prabowo dan Presiden Macron Dewan Bisnis Indonesia - Prancis Diluncurkan, Jadi Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Dihadapan Presiden Prabowo dan Presiden Macron Dewan Bisnis Indonesia - Prancis Diluncurkan, Jadi Mesin Penggerak Investasi dan Perdagangan Dua Arah

Paris-Spektroom : Peluncuran France–Indonesia High Level Business Council atau Dewan Bisnis Indonesia - Prancis merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Prancis, sekaligus mempercepat realisasi investasi dan perdagangan antara kedua negara. "Dewan bisnis yang diluncurkan Kamis 28 Mei 2026 di hadapan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan

Rafles