Pemkot Pontianak Matangkan Skema BTS, Angkutan Massal Solusi Kemacetan Kota
Spektroom - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mulai mematangkan rencana penerapan layanan angkutan massal berbasis jalan melalui skema Buy The Service (BTS). Langkah ini disiapkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan sekaligus menekan tingginya penggunaan kendaraan pribadi di wilayah perkotaan.
Rencana tersebut dibahas dalam kegiatan Konsultasi Publik Persiapan Layanan Angkutan Massal Berbasis Jalan yang digelar di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghimpun masukan sebelum kebijakan diterapkan.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan Pontianak sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Kondisi tersebut menuntut tersedianya sistem transportasi publik yang andal, terintegrasi, dan berkelanjutan.
“Transportasi adalah urat nadi pergerakan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, Kota Pontianak harus memiliki sistem transportasi publik yang lancar, aman, ramah lingkungan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, arah pembangunan transportasi Kota Pontianak ke depan telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045 dan RPJMD 2025–2029.
Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan transportasi dengan konsep green mobility. Sebagai dasar perencanaan, Pemkot Pontianak tengah menyusun Dokumen Tataran Transportasi Lokal (TATRALOK). Dokumen ini akan menjadi acuan pengembangan sistem transportasi kota yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan skema BTS merupakan kebijakan nasional yang didorong oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas layanan angkutan umum perkotaan.
“Dalam skema Buy The Service, pemerintah berperan sebagai penyedia layanan, sedangkan operator dibayar berdasarkan kinerja layanan. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan berkeselamatan,” jelasnya.
Menurut Trisna, Kota Pontianak saat ini menghadapi sejumlah tantangan transportasi, mulai dari keterbatasan infrastruktur, belum optimalnya integrasi antarmoda, hingga menurunnya minat masyarakat terhadap angkutan umum konvensional akibat pesatnya perkembangan transportasi berbasis daring.
Karena itu, peninjauan ulang jaringan trayek angkutan kota dinilai penting agar sesuai dengan pola pergerakan masyarakat, tata guna lahan, serta kondisi jaringan jalan yang ada.
Penyelenggaraan angkutan massal nantinya juga akan mengacu pada Standar Pelayanan Minimal sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkot Pontianak berharap berbagai masukan dapat memperkuat perencanaan penerapan BTS, sehingga angkutan massal berbasis jalan dapat berjalan efektif, efisien, dan terorganisir secara sistematis di Kota Pontianak.