Pemkot Surabaya Hentikan Pembangunan Kos Enam Lantai di Benowo, Diduga Langgar Perizinan
Surabaya-Spektroom: Pemerintah Kota Surabaya menghentikan pembangunan rumah kos enam lantai di kawasan Kandangan Jaya, Kecamatan Benowo, setelah menemukan dugaan pelanggaran perizinan dan struktur bangunan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
Penertiban dilakukan menyusul laporan warga melalui hotline Lapor Cak Eri. Petugas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Surabaya kemudian memeriksa bangunan tersebut.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (27/10/2026), mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan struktur bangunan berpotensi membahayakan keselamatan. Selain itu, bangunan tersebut belum memiliki perizinan lengkap.
Temuan ini, menurut Eri, menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan pembangunan di tingkat wilayah. Ia mempertanyakan bagaimana bangunan yang belum memenuhi persyaratan perizinan dapat berdiri tanpa terdeteksi lebih awal.
Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Kristian menjelaskan, pemeriksaan juga menemukan persoalan terkait ketentuan penyelenggaraan rumah kos. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, rumah kos di kawasan hunian dibatasi lima kamar atau 10 penghuni, dengan ketentuan peruntukan penghuni yang harus ditetapkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan rumah kos tersebut menerapkan sistem penghuni campuran, termasuk pasangan suami istri. Selain itu, bangunan belum menyediakan lahan parkir yang memadai untuk menampung kendaraan penghuni.
Iman menegaskan, Pemkot Surabaya tidak melarang investasi usaha rumah kos. Namun, pemilik tetap harus memenuhi ketentuan perizinan, memperhatikan standar keselamatan, serta mempertimbangkan dampak usaha terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Pemkot memberikan waktu tujuh hari kepada pemilik untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk mengenai pengurusan perizinan.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, petugas telah memasang stiker pelanggaran pada tiga bangunan. Satu bangunan masih dalam tahap pembangunan, sedangkan dua lainnya merupakan rumah kos yang telah beroperasi.
Penindakan tersebut mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Pemilik diwajibkan menghentikan pembangunan dan menghentikan operasional rumah kos yang telah aktif. Penghuni juga diminta mengosongkan tempat tinggal dalam waktu sekitar tujuh hari.
Irna menegaskan, jika pemilik tidak mematuhi ketentuan tersebut, Satpol PP akan melakukan penyegelan. Setelah penyegelan dilaksanakan, seluruh aktivitas di dalam bangunan tidak diperbolehkan.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan pembangunan agar aspek keselamatan, kepatuhan perizinan, dan kenyamanan lingkungan tetap terlindungi.