Pemkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Tentang Peningkatan, Ketentraman Dan Toleransi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Natal 2025

Pemkot Surabaya  Keluarkan Surat Edaran Tentang Peningkatan, Ketentraman Dan Toleransi Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Natal 2025
Walikota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nataru, yang isinya diantaranya pengamanan gereja dan larangan penggunaan knalpot brong / Foto : Diskominfo Surabaya.

Spektroom - Menyambut Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman, dan Toleransi dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE tersebut diterbitkan pada Selasa ( 16 / 12 / 2025 ) sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada momentum Natal dan Tahun Baru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, Pemkot Surabaya akan memperketat pengamanan selama perayaan Natal 2025. Pengurus dan panitia Natal di Gereja-gereja diminta berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) selama pelaksanaan Ibadah.

Selain itu, pengurus Gereja juga diimbau memaksimalkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) di sekitar area Gereja guna meningkatkan kewaspadaan.

“Ketika mendekati Natal, kami meningkatkan kesiapsiagaan keamanan. Kami berdiskusi dengan pihak Gereja terkait pengamanan, mulai dari pintu masuk, pelaksanaan ibadah, hingga pengaturan parkir,” ujar Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut, Pemkot Surabaya juga mengimbau pemasangan Barier di pintu masuk Gereja serta pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan Jemaat yang memasuki area Ibadah.

Tak hanya fokus pada pengamanan Gereja, Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu juga mengajak seluruh Organisasi Keagamaan dan masyarakat untuk berperan aktif menjaga Keamanan, Ketertiban Umum, serta toleransi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya juga akan meningkatkan pengamanan pada malam pergantian tahun melalui Patroli bersama, terutama di pintu masuk gerbang Kota Surabaya.

“Tidak ada Knalpot Brong. Seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada Patroli bersama, terutama di pintu masuk Kota Surabaya,” tegas Cak Eri.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak menjual maupun menyalakan Petasan dan Kembang Api yang berpotensi menimbulkan ledakan, kebakaran, atau korban jiwa. Pemkot juga melarang Penjualan Terompet, serta Konvoi dan Arak-arakan pada malam pergantian tahun.

Kegiatan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) turut menjadi perhatian. Cak Eri mengimbau agar seluruh RHU ditutup pada malam Natal, 24 / 12 / 2025, mulai pukul 18.00 WIB. Sementara pada malam pergantian tahun, RHU diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan.

Jam Operasional RHU pada malam Tahun Baru dibatasi hingga pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2026. Pengelola RHU juga dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun serta menyalahgunakan tempat usaha untuk praktik perjudian dan peredaran Narkotika, Psikotropika, maupun Zat Adiktif lainnya.

Bagi warga yang bepergian atau meninggalkan rumah selama libur Nataru, Cak Eri mengimbau agar melakukan pengecekan kondisi rumah, seperti mematikan Kompor, Gas, Aliran Listrik, dan Air, serta tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan.

Pemkot Surabaya juga mendorong masyarakat mengaktifkan Pengamanan Swakarsa ( Pam Swakarsa ) di lingkungan masing-masing. Apabila terjadi kondisi darurat, warga dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center (CC) 112.

“Sebelum bepergian, warga diharapkan menginformasikan kepada tetangga atau RT setempat, serta tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem,” pungkasnya.( Agus Suyono)

Berita terkait