Pemprov Kalbar Resmi Bebaskan Pajak Progresif dan Denda Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 20 Desember 2025

SPEKTROOM. ID– Kabar gembira bagi masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar)! Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Tim Pembina Samsat secara resmi mengumumkan program keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
Kebijakan strategis ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Jasa Raharja Kalbar, Rabu (2/7/2025).
Kepala Bapenda Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, menyatakan program ini merupakan wujud komitmen Pemprov Kalbar dalam membantu masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan biaya hidup yang meningkat.
“Kami menyadari tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajibannya tepat waktu. Oleh karena itu, kami hadir memberikan solusi nyata melalui kebijakan ini,” tegas Bari.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor. Sejumlah insentif yang diberikan meliputi:
Pembebasan 100 persen denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan opsen.
Penghapusan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Diskon pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) hingga 40 persen, tergantung lamanya tunggakan:
5% untuk pembayaran sebelum jatuh tempo
25% untuk tunggakan 4 tahun
40% untuk tunggakan 5 tahun
Diskon 50 persen untuk pajak kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat KB.
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Bari berharap kebijakan ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran, kepatuhan, serta tertib administrasi kendaraan bermotor.
“Kami mengajak seluruh warga Kalbar untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Informasi teknis bisa diakses di situs resmi bapenda.kalbarprov.go.id atau Instagram @bapenda.kalbar,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Kalbar, Panji Akbar Nur Banten, menyampaikan dukungan penuh atas program tersebut.
“Formulasi tahun ini sangat menarik dan berbeda dari tahun lalu. Misalnya, pajak progresif dihapus, BBNKB kedua gratis, dan diskon besar untuk kendaraan dari luar Kalbar,” ujar Panji.
Panji juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan ‘Aku Cinta Nopol KB’ yang bertujuan mengajak masyarakat mencintai dan menggunakan pelat nomor kendaraan Kalbar.
“Silakan beli kendaraan baru atau bekas, lalu balik nama ke pelat Kalbar. Pajaknya ringan, bahkan banyak yang gratis. Manfaatkan momentum ini,” tandasnya.
Program ini merupakan kolaborasi strategis antara Pemprov Kalbar, Dirlantas Polda Kalbar, dan Jasa Raharja. Dengan semangat pemulihan ekonomi dan pelayanan publik yang lebih baik, diharapkan program ini dapat memperluas basis data kendaraan bermotor dan memperkuat penerimaan daerah.
Reporter: Apollo
Editor: Buang Supeno