Pemprov Lampung Matangkan Langkah Strategis Dukung Program Nasional Pembentukan KDKMP

Pemprov Lampung  Matangkan Langkah Strategis  Dukung Program Nasional Pembentukan KDKMP
Foto: Diskominfotik Lampung

Spektroom - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan sejumlah langkah proaktif guna memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur KDKMP di tingkat desa dan kelurahan. Salah satunya dengan mendorong pemanfaatan aset desa sebagai lokasi pembangunan.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, pada Rapat Konsolidasi Teknis dan Akselerasi Pendataan Lahan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP yang digelar pada Selasa (23/12/2025).

Menurut Achmad Saefulloh, Pemprov Lampung terus mematangkan langkah strategis untuk mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

“Kami telah menyurati bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung melalui Surat Nomor 400.10.5/79/V.12/2025 untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menyiapkan aset desa sebagai lokasi pembangunan gerai atau gudang KDKMP,” ujar Achmad.

Selain itu, Pemprov Lampung juga melakukan integrasi dan pemantauan data aset desa melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta memperkuat koordinasi teknis dengan kementerian dan lembaga terkait agar pembangunan fisik KDKMP berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Achmad mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Beberapa desa memiliki keterbatasan lahan, baik dari sisi luasan maupun lokasi yang kurang strategis.

Menurutnya, terdapat pula lahan yang berstatus milik pemerintah daerah atau kementerian, sehingga memerlukan mekanisme sewa-menyewa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat yang berlangsung secara virtual dari Ruang Command Center Lantai II Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung ini juga dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Edi Mardianto, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Edi Mardianto (Kiri)- Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa

Sementara, Edi Mardianto, menekankan pentingnya akurasi dan kesesuaian data antara kondisi di lapangan dengan data yang tercantum pada portal Agrinas.

Dirinya meminta agar sinergi antara pemerintah provinsi, dinas koperasi, serta jajaran TNI khususnya Korem dan Kodim terus diperkuat untuk memastikan validasi pembangunan KDKMP.

"Saya meminta penjelasan yang jelas dan faktual, bukan sekadar laporan formalitas. Data di lapangan harus sinkron dengan data di portal, sehingga kita mengetahui secara pasti mana yang sudah terbangun dan mana yang belum,” tegasnya.

Edi menambahkan, pengecekan dan konsolidasi data tersebut dilakukan secara maraton di wilayah Sumatera sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 berjalan optimal.

Diketahui, berdasarkan paparan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam penetapan lahan KDKMP.

Kriteria tersebut meliputi kepemilikan alas hak yang sah berupa sertifikat atau surat hibah dari masyarakat, luasan lahan minimal 1.000 meter persegi termasuk area parkir, lokasi yang strategis dan mudah diakses, serta kondisi tanah yang siap bangun, stabil, dan tidak berada di kawasan rawan bencana maupun jalur SUTET (@Ng).

Berita terkait

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif  di Aceh

Sekolah Rakyat Permanen Tahap II, Terus Dilakukan Secara Masif di Aceh

Spektroom – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan permanen Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari pemulihan pasca bencana banjir bandang sekaligus upaya memutus mata rantai kemiskinan melalui peningkatan akses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh diharapkan menjadi simpul pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak

Nurana Diah Dhayanti